Connect With Us

Kepergok Hendak Curi Motor di Mauk, Dua Pria ini Dibekuk Warga

Mohamad Romli | Sabtu, 24 Februari 2018 | 14:00

Ilustrasi Pencurian Motor (istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Warga di Jalan HM Soleh,  RT 10/03 Kelurahan Mauk Timur, Mauk, Kabupaten Tangerang menggagalkan aksi dua pria yang diduga akan melakukan pencurian sepeda motor dilokasi tersebut, Jumat (23/2/2018).

Aksi kedua tersangka tersebut yakni AR, 27, dan SF, 25, sekitar pukul 18.30 WIB dipergoki oleh Purwanto, pedagang yang memiliki warung dilokasi itu.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com  membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Menurut Teguh, kedua tersangka yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol A-3508-ZV diketahui saksi tiba-tiba berhenti didepan rumah korban, Turmudi. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya Honda Revo nopol B-3465-NTO.

"Saat berhenti itu, saksi melihat salah satu pelaku turun dari motor dan memasuki pekarangan rumah korban.  Lalu diduga hendak mencuri motor milik korban," ujarnya, Sabtu (24/2/2018).

Teguh mengatakan, melihat aksi para tersangka, sontak Purwanto bergegas untuk menghalaunya.

Mengetahui aksinya diketahui oleh warga, salah satu tersangka pun bergegas hendak meninggalkan lokasi tersebut, namun Purwanto berusaha menghentikannya.

"Saksi sempat didorong oleh para tersangka. Aksi saling dorong pun terjadi antara para pelaku dengan saksi," tambahnya.

Suara keributan tersebut pun akhirnya didengar oleh warga sekitar. Warga yang hendak menunaikan salat Magrib pun akhirnya keluar rumah.

"Saat itu, anggota kami tengah melintas dilokasi. Kedua tersangka kemudian kami amankan ke Mapolsek Mauk," jelasnya.

Setelah diintegrosi, kata Teguh, kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya.

"Tapi masih kami kembangkan," tukasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo yang diduga hendak dicuri tersangka, serta kunci letter T dan anak kuncinya milik tersangka.

Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.(DBI/HRU)

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

KOTA TANGERANG
Niat Tolong Teman, Pelajar SMP Malah Hanyut Terseret Arus Kali di Poris Tangerang

Niat Tolong Teman, Pelajar SMP Malah Hanyut Terseret Arus Kali di Poris Tangerang

Senin, 9 Maret 2026 | 20:11

Aksi heroik seorang remaja berakhir pilu di aliran Kali Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Banjir 1 Meter Putus Jalan Raya Regency, Mobilitas ke Kota dan Kabupaten Tangerang Terganggu

Banjir 1 Meter Putus Jalan Raya Regency, Mobilitas ke Kota dan Kabupaten Tangerang Terganggu

Senin, 9 Maret 2026 | 19:56

Jalan Raya Regency di Desa Gelam Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terendam banjir dengan ketinggian 1 meter dan mengakibatkan mobilitas warga terganggu, pada Senin 9 Maret 2026.

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill