Connect With Us

Kepergok Hendak Curi Motor di Mauk, Dua Pria ini Dibekuk Warga

Mohamad Romli | Sabtu, 24 Februari 2018 | 14:00

Ilustrasi Pencurian Motor (istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Warga di Jalan HM Soleh,  RT 10/03 Kelurahan Mauk Timur, Mauk, Kabupaten Tangerang menggagalkan aksi dua pria yang diduga akan melakukan pencurian sepeda motor dilokasi tersebut, Jumat (23/2/2018).

Aksi kedua tersangka tersebut yakni AR, 27, dan SF, 25, sekitar pukul 18.30 WIB dipergoki oleh Purwanto, pedagang yang memiliki warung dilokasi itu.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com  membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Menurut Teguh, kedua tersangka yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol A-3508-ZV diketahui saksi tiba-tiba berhenti didepan rumah korban, Turmudi. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya Honda Revo nopol B-3465-NTO.

"Saat berhenti itu, saksi melihat salah satu pelaku turun dari motor dan memasuki pekarangan rumah korban.  Lalu diduga hendak mencuri motor milik korban," ujarnya, Sabtu (24/2/2018).

Teguh mengatakan, melihat aksi para tersangka, sontak Purwanto bergegas untuk menghalaunya.

Mengetahui aksinya diketahui oleh warga, salah satu tersangka pun bergegas hendak meninggalkan lokasi tersebut, namun Purwanto berusaha menghentikannya.

"Saksi sempat didorong oleh para tersangka. Aksi saling dorong pun terjadi antara para pelaku dengan saksi," tambahnya.

Suara keributan tersebut pun akhirnya didengar oleh warga sekitar. Warga yang hendak menunaikan salat Magrib pun akhirnya keluar rumah.

"Saat itu, anggota kami tengah melintas dilokasi. Kedua tersangka kemudian kami amankan ke Mapolsek Mauk," jelasnya.

Setelah diintegrosi, kata Teguh, kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya.

"Tapi masih kami kembangkan," tukasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo yang diduga hendak dicuri tersangka, serta kunci letter T dan anak kuncinya milik tersangka.

Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.(DBI/HRU)

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

KOTA TANGERANG
Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:20

Sepanjang tahun 2025, Kota Tangerang membukukan lonjakan angka transaksi ekspor hingga mencapai 3,6 miliar USD atau setara lebih dari Rp 55 triliun (kurs sekitar Rp 15.500/USD).

KAB. TANGERANG
Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:26

Kelangkaan stok yang terjadi pada minyak goreng murah dengan merk Minyakita di Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang membuat konsumen beralih ke minyak curah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill