Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang
Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Warga di Jalan HM Soleh, RT 10/03 Kelurahan Mauk Timur, Mauk, Kabupaten Tangerang menggagalkan aksi dua pria yang diduga akan melakukan pencurian sepeda motor dilokasi tersebut, Jumat (23/2/2018).
Aksi kedua tersangka tersebut yakni AR, 27, dan SF, 25, sekitar pukul 18.30 WIB dipergoki oleh Purwanto, pedagang yang memiliki warung dilokasi itu.
Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com membeberkan kronologis peristiwa tersebut.
Menurut Teguh, kedua tersangka yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol A-3508-ZV diketahui saksi tiba-tiba berhenti didepan rumah korban, Turmudi. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya Honda Revo nopol B-3465-NTO.
"Saat berhenti itu, saksi melihat salah satu pelaku turun dari motor dan memasuki pekarangan rumah korban. Lalu diduga hendak mencuri motor milik korban," ujarnya, Sabtu (24/2/2018).
Teguh mengatakan, melihat aksi para tersangka, sontak Purwanto bergegas untuk menghalaunya.
Mengetahui aksinya diketahui oleh warga, salah satu tersangka pun bergegas hendak meninggalkan lokasi tersebut, namun Purwanto berusaha menghentikannya.
"Saksi sempat didorong oleh para tersangka. Aksi saling dorong pun terjadi antara para pelaku dengan saksi," tambahnya.
Suara keributan tersebut pun akhirnya didengar oleh warga sekitar. Warga yang hendak menunaikan salat Magrib pun akhirnya keluar rumah.
"Saat itu, anggota kami tengah melintas dilokasi. Kedua tersangka kemudian kami amankan ke Mapolsek Mauk," jelasnya.
Setelah diintegrosi, kata Teguh, kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya.
"Tapi masih kami kembangkan," tukasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo yang diduga hendak dicuri tersangka, serta kunci letter T dan anak kuncinya milik tersangka.
Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.(DBI/HRU)
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang yang bunuh diri di kampus, pada Senin 16 Juni 2025, diketahui memiliki gangguan mental.
AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah
Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.