Connect With Us

Polisi Sebut Camat Pagedangan Otak Pungli Izin Rumah Ibadah

Yudi Adiyatna | Selasa, 6 Maret 2018 | 22:00

Achmad Kasori, Camat Pagedangan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menyebut bahwa Camat Pagedangan, Achmad Kasori, 48, yang saat ini ditahan di Mapolres Tangsel merupakan otak praktik Pungutan liar (Pungli) atas proses perijinan rumah ibadah di salah satu kawasan perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Jadi berhenti (kasusnya) di Camat itu, bisa dibilang iya (otaknya) terkait pungli tersebut semua atas persetujuan, sepengetahuan camat tersebut bahkan uang dari pungli tersebut disimpan oleh Camat," ujar Fadli di Mapolsek Serpong, Selasa (6/3/2018) siang tadi.

Disebutkan Fadli, Camat Pagedangan terbukti terlibat dalam kasus pungli perijinan rumah ibadah. Perannya dengan menerbitkan Surat Keterangan Domisil Usaha (SKDU), dimana ruang yang akan dijadikan saranan peribadatan itu posisinya terletak di dalam pusat perbelanjaan dan memerlukan penerbitan SKDU lebih dulu.

"Jadi modusnya, jika tidak mengeluarkan uang dalam jumlah sekian yang diminta pelaku, maka surat perijinan SKDU yang diajukan korban itu ditahan, tidak diproses oleh pelaku," ungkap Fadli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews com mengungkapkan pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 9 saksi yang kesimpulannya mengarah pada keterlibatan Achmad Kasori.

"Sebagai alat bukti kami telah meminta keterangan 9 orang saksi, keterangan ahli pidana, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), bukti keterangan Bank mengenai aliran dana dalam rekening dan petunjuk dari kesesuaian keterangan saksi dan bukti surat SKDU," jelas Alexander.

Camat Pagedangan Achmad Kasori sebelumnya ditangkap pada Sabtu, 3 Maret 2018 sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu diabtengah berada dikediaman saudaranya di Villa Balaraja Blok D6 Nomor 7 RT06 RW04, Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dari tangannya Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp45 juta.(RAZ/HRU)

SPORT
Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Senin, 21 September 2026 | 17:38

PLN Mobile Jawara Run 2026 kembali digelar di Provinsi Banten. Setelah berlangsung pada 2025, ajang lari ini akan kembali mengajak ribuan peserta berolahraga sekaligus membawa pesan tentang gaya hidup sehat

BANTEN
Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Senin, 21 September 2026 | 21:21

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Banten menjajaki kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi anggota yang bergerak di bidang usaha kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill