Connect With Us

Polisi Sebut Camat Pagedangan Otak Pungli Izin Rumah Ibadah

Yudi Adiyatna | Selasa, 6 Maret 2018 | 22:00

Achmad Kasori, Camat Pagedangan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menyebut bahwa Camat Pagedangan, Achmad Kasori, 48, yang saat ini ditahan di Mapolres Tangsel merupakan otak praktik Pungutan liar (Pungli) atas proses perijinan rumah ibadah di salah satu kawasan perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Jadi berhenti (kasusnya) di Camat itu, bisa dibilang iya (otaknya) terkait pungli tersebut semua atas persetujuan, sepengetahuan camat tersebut bahkan uang dari pungli tersebut disimpan oleh Camat," ujar Fadli di Mapolsek Serpong, Selasa (6/3/2018) siang tadi.

Disebutkan Fadli, Camat Pagedangan terbukti terlibat dalam kasus pungli perijinan rumah ibadah. Perannya dengan menerbitkan Surat Keterangan Domisil Usaha (SKDU), dimana ruang yang akan dijadikan saranan peribadatan itu posisinya terletak di dalam pusat perbelanjaan dan memerlukan penerbitan SKDU lebih dulu.

"Jadi modusnya, jika tidak mengeluarkan uang dalam jumlah sekian yang diminta pelaku, maka surat perijinan SKDU yang diajukan korban itu ditahan, tidak diproses oleh pelaku," ungkap Fadli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews com mengungkapkan pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 9 saksi yang kesimpulannya mengarah pada keterlibatan Achmad Kasori.

"Sebagai alat bukti kami telah meminta keterangan 9 orang saksi, keterangan ahli pidana, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), bukti keterangan Bank mengenai aliran dana dalam rekening dan petunjuk dari kesesuaian keterangan saksi dan bukti surat SKDU," jelas Alexander.

Camat Pagedangan Achmad Kasori sebelumnya ditangkap pada Sabtu, 3 Maret 2018 sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu diabtengah berada dikediaman saudaranya di Villa Balaraja Blok D6 Nomor 7 RT06 RW04, Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dari tangannya Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp45 juta.(RAZ/HRU)

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill