Connect With Us

Bau Busuk di Balaraja Menyengat Ternyata Mayat Bayi

Mohamad Romli | Selasa, 13 Maret 2018 | 20:00

Jasad yang diduga bayi ditemukan ditempat pembuangan sampah Kampung Kalanturan RT 01/02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja , Selasa (13/3/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Bau menyengat di Kampung Kalanturan, RT 01/02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, ternyata karena terdapat mayat bayi. 

“Awalnya dikira bau apa sampai menyengat hidung warga. Setelah ada warga yang mengecek, enggak tahunya mayat bayi,” ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andriyanto saat dikonfirmasi TangerangNews.com, Selasa (13/3/2018).

Menurut Kapolsek, awal mula yang menemukan mayat bayi tersebut Maryati,48. "Benar, ditemukan sekitar pukul 14.30 WIB," ujarnya.

Setelah mencium bau busuk dari lokasi tempat warga membuang sampah, Maryati melihatnya. "Saksi melihat sesosok mayat bayi yang terbungkus tas warna putih transparan motip biru merek Adidas," tambahnya.

Saat ditemukan, mayat bayi tersebut sudah dalam keadaan busuk dan diperkirakan sudah beberapa hari dilokasi itu.

"Kami sudah mengevakuasinya," tukasnya.(DBI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill