Proyek Aglomerasi Batal, Pemkab Tangerang Ajukan Ulang PSEL Mandiri
Rabu, 20 Mei 2026 | 18:33
Skema aglomerasi fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, batal terlaksana.
TANGERANGNEWS.com-Semrawutnya kondisi lalu lintas di Tangerang mencerminkan rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan etika dan kepatuhan pada regulasi berkendara di jalan raya. Hal tersebut salah satunya dipicu karena belum tersedia kurikulum khusus mata pelajaran berlalu lintas.
Saat ini, satu-satunya lisensi yang menjadi standar kelayakan berkendara di jalan raya adalah surat izin mengemudi (SIM), namun seperti hanya untuk menggugurkan kewajiban, SIM tidak bisa dijadikan jaminan bahwa perilaku pengendara akan taat pada aturan berlalu lintas.
Seolah mengingatkan pentingnya pendidikan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menggunakan momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) untuk menggelar kampanye keselamatan berlalu lintas.
Menggunakan seragam SD, SMP dan SMA, beberapa petugas mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Kegiatan itu selain memperingati Hardiknas juga untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pendidikan," ujar Kasat lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko, Rabu (2/5/2018)
Ari menjelaskan, pendidikan adalah jembatan untuk meraih segala cita-cita. Untuk itu, kata dia, sebisa mungkin dalam menempuh pendidikan anak terjauh dari segala hal yang dapat merusak proses pendidikan.
"Termasuk berkendara tidak cukup umur tanpa surat dan kelengkepan berkendara. Rawan kecelakaan dan otomatis cita-cita tidak tergapai," terangnya.
Skema aglomerasi fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, batal terlaksana.
TODAY TAGPelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
Masalah minimnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Banten mendapat atensi serius.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews