Connect With Us

Bayi di Sukamulya Tangerang Diculik ke Lampung

Yudi Adiyatna | Sabtu, 5 Mei 2018 | 20:00

Ilustrasi bayi (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Malang benar nasib pasangan suami istri Ahmad Awi Nahrowi dan Aniek Faziah warga Desa Benda Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ini. Pasalnya pasutri ini telah kehilangan bayi yang baru dilahirkan sejak 10 Oktober 2017 silam.
 
Awalnya, kedua orang tua bayi tersebut menitipkan bayi perempuan yang diberinama Azrina Himaeroh tersebut kepada sepupunya yang berada di Depok,Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk menjadi orang tua sambung sementara karena kondisi sang Ibu yang belum pulih seusai melahirkan.
 
"Beberapa minggu kemudian orang tua bayi berinisiatif mengambil kembali bayinya karena merasa sudah sehat dan sanggup. Namun, malah tidak diberi akses untuk bertemu dengan bayi nya tersebut," ungkap Isram, pengacara orangtua bayi tersebut kepada Tangerangnews.com, Sabtu (5/5/2018).
 
Karena tak diberi akses bertemu terhadap bayinya tersebut, orangtua bayi pun meminta bantuan kepada pihak RT,RW dan Babinsa setempat untuk di mediasi dipertemukan dengan bayinya. Namun tetap tak membuahkan hasil.
 

 
"Pelaku pun diduga mengaburkan identitas dan asal usul bayi. Bahkan di ketahui pelaku kabur mengosongkan rumah setelah mengetahui akan di datangi oleh Polisi dan RT setempat,"terang Isram.
 
Tak sampai disitu, pihak orangtua bayi yang didampingi pengacara tersebut pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke KPAI, P2TP2A dan Polres Depok dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No.STPLP/1149/K/IV/2018/PMJ/Resta Depok, tertanggal 27 April 2018. 
 
"Kami buat laporan di Polres Depok atas dugaan membawa kabur bayi dan memisahkannya dari orang tua kandung serta menahan bayi tersebut tanpa hak," jelasnya lagi.
 
Dari informasi yang diperoleh pihak keluarga, pelaku yang dilaporkan kepada pihak kepolisian itu pun malah semakin melarikan diri ke wilayah Lampung.
 
"Pelaku membawa bayi tersebut kabur lebih jauh. Bahkan info terkini kabur ke Lampung, guna menghilangkan jejak," tandasnya.(DBI/HRU)
TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
Imigrasi Banten Terbitkan 144.573 Paspor pada 2025, Antisipasi Lonjakan Permohonan saat Nataru

Imigrasi Banten Terbitkan 144.573 Paspor pada 2025, Antisipasi Lonjakan Permohonan saat Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:41

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten mencatat tingginya permintaan paspor dari masyarakat sepanjang tahun 2025.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill