Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ues Nawawi menyerukan kepada seluruh masyarakat dan pengurus masjid di Kabupaten Tangerang untuk mewaspadai beredarnya paham radikalisme yang dapat menyusup dalam kegiatan-kegiatan di masjid.
"Kami menyerukan kepada umat Islam dan pengurus masjid untuk mewaspdai dan menjaga agar jangan sampai masjid dijadikan tempat provokasi atau untuk menyampaikan dakwah dan khutbah yang sifatnya mengajarkan paham radikalisme," ujarnya kepada awak media usai deklarasi melawan terorisme di Mapolresta Tangerang, Senin (14/5/2018).
Ia menegaskan, negeri ini dibangun oleh para ulama, sementara ulama sepuh yang menjadi panutan hingga saat ini yakni KH. Hasyim Ashari telah menyampaikan membela negara hukumnya fardu'ain. Sehingga, setiap diri, khususnya umat Islam wajib membela negara.
"Hari ini kita ditantang dan maju membela negara, tentu pada pelaksanaannya kita percayakan sepenuhnya kepada aparat negara yakni Polisi dan TNI," tambahnya.
Ia pun menyampaikan ucapan berbelasungkawa secara mendalam kepada keluarga korban ledakan bom di Surabaya. "Semoga mereka (korban) yang gugur ditempatkan di syurga karena mereka adalah para pejuang yang membela tanah air," imbuhnya.
Sementara umat Islam di Kabupaten Tangerang ia harapkan tetap bersatu padu serta tidak mudah terprovokasi dan terpengaruh oleh berbagai informasi hoax.
"Indonesia Insha Allah akan tetap jaya, NKRI tetap ada, selama umat beragama (umat Islam) tetap beribadah kepada Allah SWT," tukasnya.(RAZ/HRU)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGPersiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews