Connect With Us

Jatuh dari Motor Curian di Kresek, Pelarian Curanmor ini Berakhir Dijeruji Besi

Mohamad Romli | Rabu, 16 Mei 2018 | 22:00

Petugas Kepolisian berhasil mengamankan tersangka Muktar, 46, pelaku curanmor di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kronjo. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Muktar, 46, harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang itu dibekuk petugas karena perbuatannya mencuri sepeda motor di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kronjo.

Tersangka yang bermaksud membawa lari sepeda motor Honda Beat nopol A-3779-LP hasil curiannya itu terperosok di Kresek yang membawanya ke Mapolsek Kresek.

Namun, setelah diperiksa kendaraan yang digunakannya, ternyata sepeda motor itu hasil pencurian di wilayah Kronjo. Petugas pun menyerahkannya ke pihak Polsek Kronjo.

Dijelaskan Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti, Senin (14/5/2018) pagi pihaknya mendapatkan laporan pencurian sepeda motor. Korban yang didampingi saksi menceritakan peristiwa itu diketahui sekitar pukul 04.30 WIB.

"Saat itu, motor korban sedang diparkir di dapur, diketahui hilang sekitar pukul 04.30 WIB," ujarnya kepada TangerangNews.com, Rabu (16/5/2018).

Tak lama berselang setelah menerima laporan itu, pihaknya mendapatkan informasi motor curian itu telah ditemukan dan diamankan di Mapolsek Kresek.

"Kami pun lalu menjemput tersangka dan barang bukti," tambahnya.

Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan kunci letter T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan tersangka untuk menjebol kunci kontak motor tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Uka mendapatkan keterangan, selain melakukan kejahatannya sendiri, tersangka juga berperan sebagai penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan serupa.

Tersangka pun akan dijerat oleh penyidik dengan pasal berlapis. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill