Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial
Senin, 30 Juni 2025 | 16:48
Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan
TANGERANGNEWS.com-Ribuan botol minuman keras (miras) kembali diamankan petugas Polisi Sektor Pasar Kemis dalam operasi cipta kondisi (cipkon) dua hari terakhir. Miras tersebut disita dari beberapa agen berskala kecil maupun pengecer seperti warung kopi yang masih tetap beroperasi di bulan Ramadan ini.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis AKP Sobirin kepada TangerangNews.com mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan operasi tersebut untuk menekan berbagai penyakit masyarakat yang salah satunya karena dampak mengkonsumsi miras.
Dari hasil operasi, ia mengakui peredaran miras di wilayahnya masih cukup tinggi. "Pada operasi hari Jumat kami mengamankan sekitar tiga ribu botol miras, operasi semalam sekitar seribu botol," terangnya, Minggu (27/5/2018).
Selain miras botolan, ciu adalah jenis miras yang kerap didapatkan dalam operasi tersebut. Jenis miras ini biasanya dijual eceran di warung kopi.
"Operasi tadi malam, untuk miras jenis ciu, kami mengamankan sebelas bungkus plastik dari warung kopi di Kelurahan Kutabaru," tambahnya.
Adapun jenis miras yang disita diantaranya rajawali, anggur merah, kolesom dan bir. Beragam jenis miras itu diamankan petugas di Mapolsek Pasar Kemis.
Diketahui, pada operasi sebelumnya, petugas juga mengamankan delapan orang yang sedang pesta miras disalah satu warung kopi. Delapan orang itu dua laki-laki dan enam perempuan.(RAZ/RGI)
Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan
Isi liburan anak dengan edukasi menarik, hotel mewah di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akan menghadirkan kegiatan menarik 'Champions of The Future: A Journey from Trash to Treasure', pada 5 Juli mendatang.
Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan