Connect With Us

Hasil Pilbup Tangerang Baru Bisa Diketahui Besok

Mohamad Romli | Rabu, 27 Juni 2018 | 19:21

Suasana perhitungan suara Pilbup Tangerang 2018 di kantor KPU Kabupaten Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang tengah melakukan proses perhitungan hasil perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang, Rabu (27/6/2018).

Perhitungan suara itu berdasarkan data pada form C1 dari TPS yang sudah masuk ke KPU.

"Kami menargetkan hasil hitung perolehan suara ini selesai," ungkap Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin.

Karenanya, ia mendorong hasil perhitungan suara di TPS untuk secepatnya dikirim ke sekretariat KPU Kabupaten Tangerang.

"Kami jemput bola agar hasil perhitungan suara itu cepat dikirim," tambahnya.

Tambah Ali, masyarakat juga bisa mengiktui hasil perhitungan suara itu melalui situs http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018.

"Disana bisa dilihat hasil perhitungan suara secara detil hingga data tiap TPS," imbuhnya.

Pantauan TangerangNews.com di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang pukul 19.00 WIB, data di https:situng.kpu.go.id/hasil cepat/t2/banten/tangerang, jumlah yang sudah masuk baru 81 TPS dari 4513 TPS.

"Semoga besok sore sudah diketahui hasilnya," tukasnya.(MRI/HRU)

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill