TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang tengah melakukan proses perhitungan hasil perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang, Rabu (27/6/2018).
Perhitungan suara itu berdasarkan data pada form C1 dari TPS yang sudah masuk ke KPU.
"Kami menargetkan hasil hitung perolehan suara ini selesai," ungkap Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin.
Karenanya, ia mendorong hasil perhitungan suara di TPS untuk secepatnya dikirim ke sekretariat KPU Kabupaten Tangerang.
"Kami jemput bola agar hasil perhitungan suara itu cepat dikirim," tambahnya.
Tambah Ali, masyarakat juga bisa mengiktui hasil perhitungan suara itu melalui situs http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018.
"Disana bisa dilihat hasil perhitungan suara secara detil hingga data tiap TPS," imbuhnya.
Pantauan TangerangNews.com di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang pukul 19.00 WIB, data di https:situng.kpu.go.id/hasil cepat/t2/banten/tangerang, jumlah yang sudah masuk baru 81 TPS dari 4513 TPS.
"Semoga besok sore sudah diketahui hasilnya," tukasnya.(MRI/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGStadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews