Connect With Us

Ular Piton Empat Meter Hebohkan Warga Binong Curug

Mohamad Romli | Jumat, 29 Juni 2018 | 22:41

Warga Kampung Babakan menangkap Ular piton besar yang masung ke wilayah pemukiman, Jumat (29/6/2018). (@TangerangNews/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Ular piton besar menghebohkan warga Kampung Babakan, RT 02/04, Kelurahan Binong, Curug, Jumat (29/6/2018).

Reptil yang dikenal dengan sebutan ular sanca itu memiliki panjang sekitar empat meter. Berdasarkan foto yang beredar diduga jenis Sanca Bodo atau Python Burma.

Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Totok Riyanto kepada TangerangNews.com mengatakan, keberadaan ular itu sudah diketahui warga sejak tadi siang.

Keberadaan ular itu pertama kali dilihat oleh seorang pengendara sepeda motor yang tengah melintas di jalan kampung tersebut dari arah gedung diklat Pemkab Tangerang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Pengendara itu melihat ada ular tersebut saat melewati tanah kosong dekat lapangan bola batara. Kemudian memberi tahu warga setempat," ungkapnya.

Kemudian, keesokan paginya, warga pun beramai-ramai berusaha mencarinya. Namun tidak ditemukan.

Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Kenyong, 40, warga setempat tak sengaja melihat ular itu sedang melilitkan tubuhnya disebuah pagar bambu.

"Ia lalu memanggil warga lainnya dan ramai-ramai menangkapnya," imbuhnya.

Setelah berhasil ditangkap, ular tersebut pun menjadi tontonan warga setempat. "Saat ini ular tersebut diamankan oleh warga," tukasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill