RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat tanpa identitas tergeletak di Jalan Raya Adiyasa, Kampung Cibayana, RT 23/ 033 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Minggu (1/7/2018).
Mayat pria tanpa identitas dengan usia sekitar 30 tahun itu pertama kali ditemukan warga setempat sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos berwarna jingga dan celana pendek motif loreng.
Husen, Ketua setempat mengatakan korban yang tidak dikenal warga itu sudah dua hari mondar-mandir di lokasi tersebut. Namun, kondisi kejiwaan korban tampak tidak normal.
"Karena saat ditanya oleh warga tidak bisa menjawab, hanya tertawa dan menangis serta minta pulang," ujarnya.
Saat ditanya kemana korban minta diantarkan, ia menjawab masih ke wilayah tak jauh dari lokasi kejadian.
"Informasi dari warga, korban minta diantar pulang ke Cisoka, dan korban tidak membawa identitas diri," tambahnya.
Ditambahkannya, sekitar pukul 13.00 WIB, warga masih melihat pria itu disekitar lokasi. Namun kondisinya tidak bisa berjalan. Tubuh korban tampak lemas.
Ditambahkan Mumun, pemilik warung di depan lokasi kejadian menerangkan, selama dua hari terakhir ia pun melihat pria itu mondar-mandir di sekitar tempatnya berdagang. Namun senada dengan Ketua RT, pria tersebut tidak menjawab saat ditanya olehnya.
"Sudah saya tanya, tapi dijawabnya sambil ketawa, dan minta diantar pulang ke Cisoka, terus saya kasih minum dan makan. Keliatannya dia sudah beberapa hari tidak makan, dari raut mukanya juga seperti orang yang sakit, tapi kondisi pakaian dan masih bersih bukan seperti orang gila," bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPTU Sagala membenarkan peristiwa penemuan mayat tersebut. Ia tengah menyelidiki penyebab kematian serta identitas korban.
"Jenazah korban kami bawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan tindakan otopsi," katanya.(MRL/RGI)
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Sukasari merupakan salah satu kelurahan yang didalamnya terdapat kawasan-kawasan bersejarah seperti Kali Pasir dan Pasar Lama.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews