Connect With Us

Hore! Kabupaten Tangerang Punya Taman Ramah Anak

Maya Sahurina | Kamis, 16 Agustus 2018 | 15:00

Petugas DLHK melakukan pengukuran lokasi yang akan dibangun taman ramah anak di Tigaraksa. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membangun taman bermain untuk anak di Kawasan Puspemkab Tangerang di Tigaraksa. Taman seluas sekitar 2 ribu meter itu akan menjadi ruang bermain untuk anak.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Syaifullah, pembangunan taman yang lokasinya persis di samping taman aspirasi atau depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang itu akan mulai dilakukan tahun ini.

“Pembangunannya parsial, tahun ini akan dibangun dulu ruang bermain anak seluas sekitar 200 meter persegi,” kata Syaifullah, Kamis (16/8/2018)

Lanjut Syaiful, taman bermain itu akan dilengkapi berbagai sarana untuk bermain anak-anak diruang terbuka. Sehingga akan menjadi lokasi yang nyaman dan menyenangkan.

“Setelah itu, nanti lokasi itu kita tata, sehingga ke depan ada fasilitas lainnya,” tambahnya.

Dengan anggaran sebesar sekitar Rp500 juta untuk pembangunan awal yang bersumber dari bantuan Provinsi Banten, Syaiful berharap proses pembangunan taman yang akan diberi nama taman ramah anak gemilang itu bisa mulai dikerjakan September ini.

“Karena kehadiran taman ini penting, mengingat Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan kota layak anak,” tukasnya.(MRI/RGI)

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill