Connect With Us

Tak Kuasa Kendalikan Syahwat, Pria di Sindang Jaya Nodai Anak Tirinya

Mohamad Romli | Selasa, 28 Agustus 2018 | 21:00

Pria paruh bayah yang berinisial TO, 58, berhasil diamankan petugas Polsek Pasar Kemis terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-TO, 58, diamankan petugas Polsek Pasar Kemis. Pria paruh bayah itu dilaporkan ayah kandung korban ke polisi karena menodai kesucian anak tirinya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Peristiwa terkutuk itu dilakukan pelaku hingga dua kali di rumah pelaku dan korban, Kampung Sarongge, Desa wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya. Korban yang mendapatkan kekerasan seksual itu pun mengalami trauma, hingga akhirnya membeberkan tragedi yang menimpa dirinya kepada keluarganya.

Bak disambar petir disiang bolong, ayah kandung korban langsung menyeret pelaku ke penegak hukum.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto, pelaku melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban sebanyak dua kali, Rabu (15/8/2018) dan Kamis (23/8/2018). 

"Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan dipaksa melakukan hubungan badan," katanya, Selasa (28/8/2018).

Rupanya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas itu kembali mengulangi perbuatan bejatnya. Kembali, pada kali kedua, pelaku memaksa korban melayani nafsu seksualnya saat anak tirinya tersebut hendak mandi.

"Korban pun trauma apabila bertemu pelaku, dan akhirnya peristiwa itu diketahui pihak keluarga," tambahnya.

Tiga hari setelah peristiwa kedua, ayah kandung korban pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis. Seketika, pelaku pun dibekuk petugas tanpa perlawanan.

Perbuatan pelaku yang telah menghancurkan masa depan anak tirinya itu akan diganjar dengan hukuman setimpal. Ia akan menghabiskan masa senjanya dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," tukasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Segera Disalurkan, Pemkab Tangerang Cek Kualitas Beras Bulog untuk 131.857 BPB

Segera Disalurkan, Pemkab Tangerang Cek Kualitas Beras Bulog untuk 131.857 BPB

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:59

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Perum Bulog Cabang Tangerang melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas beras bantuan pangan alokasi Juni-Juli 2025.

BANDARA
Polisi Tangkap 11 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, Korbannya 340 Orang

Polisi Tangkap 11 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, Korbannya 340 Orang

Kamis, 3 Juli 2025 | 19:52

Polisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 11 orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyalurkan pekerja migran Indonesia secara non prosedural atau ilegal.

TEKNO
Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:12

Telkomsel kembali hadir meriahkan gelaran Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 dengan membuka booth interaktif yang menghadirkan berbagai promo eksklusif hingga aktivitas seru.

TANGSEL
Pengajar Hadroh Tangsel Cabuli 4 Bocah Laki-laki di Tangerang, Modus Rayu Pakai Game

Pengajar Hadroh Tangsel Cabuli 4 Bocah Laki-laki di Tangerang, Modus Rayu Pakai Game

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:19

Seorang pengajar hadroh berinisial AAM, 35, melakukan perbuatan bejatnya kepada empat bocah laki-laki di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill