Connect With Us

Kecil-kecil Penjahat, Pemuda Pembunuh Sopir Taksi di Cisoka

Maya Sahurina | Senin, 17 September 2018 | 20:36

Pelaku perampokan sopir taksi Ekspress (tengah) saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (17/9/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Siapapun tidak akan menyangka, jika pemuda ini adalah pelaku pembunuhan terhadap R. Bernhard Indrajaya, sopir taksi Express di Kampung Cirenget, RT 06/07, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti pada Selasa (31/6/2018) lalu.

Dialah RAP, pemuda berusia sekitar 25 tahun itu telah merenggut nyawa korbannya setelah sebelumnya bersama rekannya, EJS, yang masih buron pura-pura menjadi penumpang taksi.

Barang Bukti

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti mobil taksi Express.

Pemuda berbadan berbadan kurus namun memiliki sorot mata tajam itu mengakui perbuatannya saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (17/9/2018).

"Saya menyetop taksi di lampu merah daerah Jakarta berdua teman, terus berangkat ke daerah Serang," ujarnya.

Saat itu, ia mengakui keduanya telah memiliki niat untuk merampok taksi berwarna putih nopol B-1039-

PUA merek Wuling tersebut. Kemudian, saat taksi melaju di jalan tol Jakarta-Merak, salah seorang dari keduanya langsung menghabisi nyawa korbannya.

"Di tol itu, mobil berhenti karena teman saya ingin buang air. Kemudian (sopir) dijerat pakai tali sepatu," bebernya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun akibat jeratan tali dilehernya dan menghadapi dua lawan, korban pun tubuhnya lemas karena kehabisan nafas.

"Lalu dimasukkan ke bagasi, dan mobil teman saya yang menyetir," katanya lagi.

Setelah menguasai taksi tersebut, lanjutnya, keduanya kemudian melaju ke Cisoka dan berusaha menjual taksi tersebut. Namun, ternyata taksi itu tidak laku, kemudian ditinggalkan di Kampung Cibugel RT 04/02, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Sementara korban dibuang disemak-semak di area pesawahan di Kampung Cirenget, RT 06/07, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Pangradin, Jasinga, Kabupaten Bogor, Senin (10/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka kami jerat pasal 365 ayat (4) KUHP," katanya.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:24

Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill