Connect With Us

Kecil-kecil Penjahat, Pemuda Pembunuh Sopir Taksi di Cisoka

Maya Sahurina | Senin, 17 September 2018 | 20:36

Pelaku perampokan sopir taksi Ekspress (tengah) saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (17/9/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Siapapun tidak akan menyangka, jika pemuda ini adalah pelaku pembunuhan terhadap R. Bernhard Indrajaya, sopir taksi Express di Kampung Cirenget, RT 06/07, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti pada Selasa (31/6/2018) lalu.

Dialah RAP, pemuda berusia sekitar 25 tahun itu telah merenggut nyawa korbannya setelah sebelumnya bersama rekannya, EJS, yang masih buron pura-pura menjadi penumpang taksi.

Barang Bukti

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti mobil taksi Express.

Pemuda berbadan berbadan kurus namun memiliki sorot mata tajam itu mengakui perbuatannya saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (17/9/2018).

"Saya menyetop taksi di lampu merah daerah Jakarta berdua teman, terus berangkat ke daerah Serang," ujarnya.

Saat itu, ia mengakui keduanya telah memiliki niat untuk merampok taksi berwarna putih nopol B-1039-

PUA merek Wuling tersebut. Kemudian, saat taksi melaju di jalan tol Jakarta-Merak, salah seorang dari keduanya langsung menghabisi nyawa korbannya.

"Di tol itu, mobil berhenti karena teman saya ingin buang air. Kemudian (sopir) dijerat pakai tali sepatu," bebernya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun akibat jeratan tali dilehernya dan menghadapi dua lawan, korban pun tubuhnya lemas karena kehabisan nafas.

"Lalu dimasukkan ke bagasi, dan mobil teman saya yang menyetir," katanya lagi.

Setelah menguasai taksi tersebut, lanjutnya, keduanya kemudian melaju ke Cisoka dan berusaha menjual taksi tersebut. Namun, ternyata taksi itu tidak laku, kemudian ditinggalkan di Kampung Cibugel RT 04/02, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Sementara korban dibuang disemak-semak di area pesawahan di Kampung Cirenget, RT 06/07, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Pangradin, Jasinga, Kabupaten Bogor, Senin (10/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka kami jerat pasal 365 ayat (4) KUHP," katanya.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(RMI/HRU)

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

BANTEN
Meski Abu Vulkanik Anak Krakatau Mereda, Dokter Ingatkan Risiko yang Mengintai Kesehatan Pernapasan 

Meski Abu Vulkanik Anak Krakatau Mereda, Dokter Ingatkan Risiko yang Mengintai Kesehatan Pernapasan 

Selasa, 29 September 2026 | 08:37

Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang berlangsung sejak awal September 2026 mulai mereda. Namun, paparan abu vulkanik yang sebelumnya menyebar ke sejumlah wilayah tetap perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kesehatan

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Tolak Beri Bantuan Hukum Kasatpol PP Terkait Dugaan Pelecehan

Pemkab Tangerang Tolak Beri Bantuan Hukum Kasatpol PP Terkait Dugaan Pelecehan

Senin, 28 September 2026 | 20:04

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill