Connect With Us

Caleg Wajib Tahu, Hal ini yang Dilarang Selama Kampanye Pemilu 2019

Maya Sahurina | Selasa, 25 September 2018 | 20:00

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019. Seiring dengan hal itu, masa kampanye pun dimulai.

Sejumlah rambu-rambu ditetapkan untuk mengatur caleg saat berkampanye, hal itu tertuang dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, Beberapa yang dilarang dilakukan peserta pemilu saat melakukan kampanye diatur dalam pasal 69 PKPU itu. 

"Pertama, kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya saat ditemui TangerangNews.com dikantor KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (25/9/2018).

Kampanye juga, kata dia, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain. Juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Kampanye juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu," bebernya.

Selain itu, peserta pemilu juga harus memperhatikan tempat-tempat yang dilarang digunakan dijadikan tempat kampanye, diantaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Terkait dengan keterlibatan orang dalam kampanye, ia merinci, bahwa ada orang karena jabatannya dilarang terlibat dalam kampanye. Orang-orang tersebut diantaranya Aparatur Sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Juga warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, contohnya anak dibawah umur," jelasnya.

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, kecuali menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Sanksi atas pelanggaran ini berupa peringatan tertulis dan sanksi lain, sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu," tandasnya.(MRI/RGI)

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 2026 atas dukungan dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill