Connect With Us

Caleg Wajib Tahu, Hal ini yang Dilarang Selama Kampanye Pemilu 2019

Maya Sahurina | Selasa, 25 September 2018 | 20:00

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019. Seiring dengan hal itu, masa kampanye pun dimulai.

Sejumlah rambu-rambu ditetapkan untuk mengatur caleg saat berkampanye, hal itu tertuang dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, Beberapa yang dilarang dilakukan peserta pemilu saat melakukan kampanye diatur dalam pasal 69 PKPU itu. 

"Pertama, kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya saat ditemui TangerangNews.com dikantor KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (25/9/2018).

Kampanye juga, kata dia, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain. Juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Kampanye juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu," bebernya.

Selain itu, peserta pemilu juga harus memperhatikan tempat-tempat yang dilarang digunakan dijadikan tempat kampanye, diantaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Terkait dengan keterlibatan orang dalam kampanye, ia merinci, bahwa ada orang karena jabatannya dilarang terlibat dalam kampanye. Orang-orang tersebut diantaranya Aparatur Sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Juga warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, contohnya anak dibawah umur," jelasnya.

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, kecuali menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Sanksi atas pelanggaran ini berupa peringatan tertulis dan sanksi lain, sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu," tandasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Camat Neglasari Kesal ke Pengelola Bandara, Warga Kami Dilarang Terus, Tapi Solusinya Mana?

Camat Neglasari Kesal ke Pengelola Bandara, Warga Kami Dilarang Terus, Tapi Solusinya Mana?

Kamis, 18 September 2025 | 12:59

Nada kesal tak bisa disembunyikan Camat Neglasari Andhika Nugraha, saat rapat koordinasi penanganan gangguan keselamatan penerbangan di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang.

BANTEN
Godaan Pinjol Ancam Ibu-ibu UMKM, Permodalan Lewat PNM Bisa Jadi Solusi

Godaan Pinjol Ancam Ibu-ibu UMKM, Permodalan Lewat PNM Bisa Jadi Solusi

Rabu, 17 September 2025 | 22:41

Gubernur Banten Andra Soni, dengan tegas mengingatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya para ibu, untuk tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill