Connect With Us

Caleg Wajib Tahu, Hal ini yang Dilarang Selama Kampanye Pemilu 2019

Maya Sahurina | Selasa, 25 September 2018 | 20:00

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019. Seiring dengan hal itu, masa kampanye pun dimulai.

Sejumlah rambu-rambu ditetapkan untuk mengatur caleg saat berkampanye, hal itu tertuang dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, Beberapa yang dilarang dilakukan peserta pemilu saat melakukan kampanye diatur dalam pasal 69 PKPU itu. 

"Pertama, kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya saat ditemui TangerangNews.com dikantor KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (25/9/2018).

Kampanye juga, kata dia, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain. Juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Kampanye juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu," bebernya.

Selain itu, peserta pemilu juga harus memperhatikan tempat-tempat yang dilarang digunakan dijadikan tempat kampanye, diantaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Terkait dengan keterlibatan orang dalam kampanye, ia merinci, bahwa ada orang karena jabatannya dilarang terlibat dalam kampanye. Orang-orang tersebut diantaranya Aparatur Sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Juga warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, contohnya anak dibawah umur," jelasnya.

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, kecuali menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Sanksi atas pelanggaran ini berupa peringatan tertulis dan sanksi lain, sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu," tandasnya.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Rabu, 5 November 2025 | 19:51

Mal Ciputra Tangerang mengubah atrium utamanya menjadi hutan prasejarah yang penuh petualangan melalui acara spektakuler bertajuk “Dino Kingdom".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill