Connect With Us

Caleg Wajib Tahu, Hal ini yang Dilarang Selama Kampanye Pemilu 2019

Maya Sahurina | Selasa, 25 September 2018 | 20:00

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019. Seiring dengan hal itu, masa kampanye pun dimulai.

Sejumlah rambu-rambu ditetapkan untuk mengatur caleg saat berkampanye, hal itu tertuang dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, Beberapa yang dilarang dilakukan peserta pemilu saat melakukan kampanye diatur dalam pasal 69 PKPU itu. 

"Pertama, kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya saat ditemui TangerangNews.com dikantor KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (25/9/2018).

Kampanye juga, kata dia, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain. Juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Kampanye juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu," bebernya.

Selain itu, peserta pemilu juga harus memperhatikan tempat-tempat yang dilarang digunakan dijadikan tempat kampanye, diantaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Terkait dengan keterlibatan orang dalam kampanye, ia merinci, bahwa ada orang karena jabatannya dilarang terlibat dalam kampanye. Orang-orang tersebut diantaranya Aparatur Sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Juga warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, contohnya anak dibawah umur," jelasnya.

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, kecuali menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Sanksi atas pelanggaran ini berupa peringatan tertulis dan sanksi lain, sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu," tandasnya.(MRI/RGI)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill