Connect With Us

Memalukan! Bawa Pajero Sport Tapi Curi Kotak Amal di Pasar Kemis

Mohamad Romli | Rabu, 26 September 2018 | 01:06

Terlihat di Rekaman CCTV pelaku pencurian kotak amal di Rumah Makan Beda Rasa di Kampung Teureup, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-MM, 42, warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria  tersebut telah mencuri kotak amal di Rumah Makan Beda Rasa di Kampung Teureup, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang pada Selasa (18/9/18) lalu. 

Pria yang saat melakukan aksinya mengendarai mobil Pajero Sport warna hitam itu terekam CCTV. Bahkan, rekaman itu sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, pria berkumis itu memarkir kendaraannya, kemudian memasuki rumah makan. Setelah memastikan di area tersebut tidak ada orang yang akan memergoki aksinya, kotak amal itu pun disikatnya.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan secara wajah pelaku serta nomor polisi mobil tersebut. Unit Reskrim Polresta Tangerang pun memburunya dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Dilakukan penyelidikan dengan pengecekan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku dan didapati alamat berada di wilayah Bekasi," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, Selasa (25/9/2018).

Lanjut Kapolres, untuk menangkap pelaku, pihaknya juga berkoordinasi dengan personel Polri di Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota. Akhirnya, rumah pelaku pun berhasil ditemukan berikut mobil  yang digunakan saat beraksi.

Kapolres menegaskan, sangat mengatensi kasus ini. Selain karena sempat viral, juga karena berkaitan dengan persoalan mental pelaku. Menurutnya, moral pelaku sudah rusak karena kotak amal pun dicuri.

"Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga," tukas Kapolres. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di jeruju besi. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(RMI/HRU)

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

TEKNO
Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:38

Di tengah tantangan penurunan pendanaan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia yang tercatat merosot hingga 94,8 persen sepanjang rentang 2021–2025, Telkomsel kembali menghadirkan angin segar bagi para pengembang teknologi nasional.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill