Connect With Us

Polisi Bekuk 2 Perampok Toko Elektronik di Kronjo

Maya Sahurina | Selasa, 2 Oktober 2018 | 18:00

| Dibaca : 1795

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, saat menunjukan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api di Polresta Tangerang, Selasa (2/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang kembali membekuk satu orang pelaku perampokan toko elektronik "Setia" di Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Hal itu terungkap dalam pers release yang digelar di Mapolresta Tangerang,  Selasa (2/10/2018).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, jumlah pelaku perampokan yang terjadi pada Rabu (29/11/2107) tahun lalu itu dilakukan para pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku, kata Sabilul, masuk ke dalam toko yang dijaga oleh dua orang karyawan. Setelah berhasil masuk, mereka pun kemudian melumpuhkan dua orang karyawan toko elektronik tersebut.

"Tersangka ada tiga orang, Iwan, Ira dan Kholik, rata-rata berusia 30 tahun. Satu orang masih DPO (buron)," kata Sabilul.

Lanjut Sabilul, ketiga pelaku yang ternyata residivis itu karena kejahatan serupa, kemudian menggasak uang senilai Rp10 juta dari toko tersebut. Tak hanya uang, kata Sabilul, barang elektronik pun turut digasak hingga kerugian pemilik toko tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Dalam aksinya, mereka menggunakan senjata jenis senpi dan senjata tajam. Selain merampok, mereka juga menganiaya korban Frengki dan Riko, penjaga toko tersebut. Korban dipukul dan diikat," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, setelah hampir setahun buron, polisi mencium keberadaan salah satu pelaku, yakni SRY alias Iwan, 35, di rumah kontrakannya di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor. Iwan dibekuk Selasa (25/9/2018) lalu

Dari tangan Iwan, petugas mengamankan satu pucuk senjata jenis senpi, selain itu diamankan juga beberapa barang elektronik yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(MRI/RGI)

SPORT
Tiket FIFA Match Day Indonesia vs Argentina Ludes Terjual dalam 15 Menit

Tiket FIFA Match Day Indonesia vs Argentina Ludes Terjual dalam 15 Menit

Senin, 5 Juni 2023 | 14:39

TANGERANGNEWS.com- Tiket pertandingan ekshibisi FIFA Match Day antara Indonesia melawan Argentina ludes terjual hanya dalam kurun waktu 15 menit pada Senin, 5 Juni 2023.

KOTA TANGERANG
Jorok, Kontrakan di Perumnas 1 Tangerang Kotor Penuh Sampah Ditinggal Kabur Penyewa Usai Nunggak Bayaran

Jorok, Kontrakan di Perumnas 1 Tangerang Kotor Penuh Sampah Ditinggal Kabur Penyewa Usai Nunggak Bayaran

Senin, 5 Juni 2023 | 13:54

TANGERANGNEWS.com- Pengalaman tidak menyenangkan dialami Wita saat rumah kontrakan miliknya yang berada di Perumnas 1 Karawaci, Kota Tangerang, ditinggal kabur oleh penyewa dalam keadaan kotor dan dipenuhi sampah berserakan.

NASIONAL
100 Ribu Orang Indonesia Tak Sadar Terinfeksi HIV, Ini Faktornya

100 Ribu Orang Indonesia Tak Sadar Terinfeksi HIV, Ini Faktornya

Senin, 5 Juni 2023 | 12:36

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 100 ribu orang dari total 526.841 tidak menyadari dirinya telah terjangkit Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2023.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill