Connect With Us

Wajib Paham! Urus Perizinan Usaha kini Lewat OSS

Maya Sahurina | Selasa, 9 Oktober 2018 | 17:00

Baliho sosialisasi OSS terpasang di Puspemkab Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Mengurus izin usaha kini lebih mudah sejak diberlakukannya sistem perizinan tunggal secara online (online single submission/OCC). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2018.

Dikutip dari laman http://setkab.go.id, pelaku usaha yang akan ingin mendapatkan izin usaha, cukup mengakses laman OSS, yakni https://www.oss.go.id.

Saat mendaftar, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas (PT), yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, atau badan hukum lainnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses ke laman OSS, pendaftar mengisi data yang ditentukan. Bahkan,  pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), OSS memproses pemberian NPWP.

Setalah berhasil mendaftar, lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Dengan bermodalkan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Untuk API, Hak Akses Kepabenan, dan RPTKA, karena otomatis akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan. 

Selain itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, selanjutnya dapat mengurus izin usaha. Berbagai dokumen untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.(MRI/RGI)

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill