Connect With Us

Wajib Paham! Urus Perizinan Usaha kini Lewat OSS

Maya Sahurina | Selasa, 9 Oktober 2018 | 17:00

Baliho sosialisasi OSS terpasang di Puspemkab Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Mengurus izin usaha kini lebih mudah sejak diberlakukannya sistem perizinan tunggal secara online (online single submission/OCC). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2018.

Dikutip dari laman http://setkab.go.id, pelaku usaha yang akan ingin mendapatkan izin usaha, cukup mengakses laman OSS, yakni https://www.oss.go.id.

Saat mendaftar, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas (PT), yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, atau badan hukum lainnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses ke laman OSS, pendaftar mengisi data yang ditentukan. Bahkan,  pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), OSS memproses pemberian NPWP.

Setalah berhasil mendaftar, lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Dengan bermodalkan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Untuk API, Hak Akses Kepabenan, dan RPTKA, karena otomatis akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan. 

Selain itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, selanjutnya dapat mengurus izin usaha. Berbagai dokumen untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Jumat, 6 Maret 2026 | 09:25

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan untuk mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) apabila keberadaan Indonesia di forum tersebut tidak memberikan manfaat bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.

NASIONAL
Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:33

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Angkutan Motor Gratis (Motis) menggunakan kereta api untuk mendukung arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

BISNIS
Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:37

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perseroan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill