Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Mengurus izin usaha kini lebih mudah sejak diberlakukannya sistem perizinan tunggal secara online (online single submission/OCC). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2018.
Dikutip dari laman http://setkab.go.id, pelaku usaha yang akan ingin mendapatkan izin usaha, cukup mengakses laman OSS, yakni https://www.oss.go.id.
Saat mendaftar, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas (PT), yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, atau badan hukum lainnya.
Selanjutnya, setelah mendapatkan akses ke laman OSS, pendaftar mengisi data yang ditentukan. Bahkan, pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), OSS memproses pemberian NPWP.
Setalah berhasil mendaftar, lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Dengan bermodalkan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), angka Pengenal Importir (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Untuk API, Hak Akses Kepabenan, dan RPTKA, karena otomatis akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan.
Selain itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, selanjutnya dapat mengurus izin usaha. Berbagai dokumen untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.(MRI/RGI)
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews