Connect With Us

Kakak Beradik Gilir Siswi SMP di Jayanti

Maya Sahurina | Jumat, 2 November 2018 | 11:00

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-NN, 14, menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan empat pemuda di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Rabu (31/10/2018) lalu. Dua diantara pelaku merupakan kakak beradik. 

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, empat pelaku yang menggauli korban diantaranya MF, 16, AN, 18, NA, 25, dan AM, 23. Ternyata Hal itu sebelumnya telah direncanakan tersangka AN dan AM yang merupakan kakak beradik. 

Awalnya, korban yang masih duduk di kelas 2 SMP itu dijemput oleh pelaku AN dari rumah temannya. Saat itu, kata Kapolsek, korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan.

"Korban yang sudah mengenal pelaku pun tak menaruh curiga, sehingga korban mau diajak tersangka AN," ujar Kapolsek, Jumat (2/11/2018).

Ternyata, lanjut Kapolsek, korban oleh pelaku bukan dibawa ke tempat jajanan, melainkan dibawa ke salah satu rumah kakak pelaku di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti.

"Di rumah itu, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk," tambah Kapolsek.

Kemudian, kasus kekerasan seksual itu dilakukan oleh keempat pelaku di rumah tersebut. Secara bergantian, mereka menyetubuhi korban hingga tak sadarkan diri.

Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Cisoka, Kamis (1/11/2018). Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 2 jam, para pelaku pun dibekuk ditempat berbeda.

Pelaku AN dan MF diamakan di rumahnya masing-masing, sementara NA dan AM ditangkap personel Polsek Cisoka dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala dikawasan Moden Cikande, Kabupaten Serang.

Ironisnya, dua diantara empat pelaku adalah pelajar SMA, sementara yang dua lainnya adik-kakak yang juga merencanakan tindak kekerasan seksual tersebut. 

Keempat pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI/35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," tandas Kapolsek.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya,

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

KAB. TANGERANG
Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:29

Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill