Connect With Us

Kakak Beradik Gilir Siswi SMP di Jayanti

Maya Sahurina | Jumat, 2 November 2018 | 11:00

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-NN, 14, menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan empat pemuda di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Rabu (31/10/2018) lalu. Dua diantara pelaku merupakan kakak beradik. 

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, empat pelaku yang menggauli korban diantaranya MF, 16, AN, 18, NA, 25, dan AM, 23. Ternyata Hal itu sebelumnya telah direncanakan tersangka AN dan AM yang merupakan kakak beradik. 

Awalnya, korban yang masih duduk di kelas 2 SMP itu dijemput oleh pelaku AN dari rumah temannya. Saat itu, kata Kapolsek, korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan.

"Korban yang sudah mengenal pelaku pun tak menaruh curiga, sehingga korban mau diajak tersangka AN," ujar Kapolsek, Jumat (2/11/2018).

Ternyata, lanjut Kapolsek, korban oleh pelaku bukan dibawa ke tempat jajanan, melainkan dibawa ke salah satu rumah kakak pelaku di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti.

"Di rumah itu, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk," tambah Kapolsek.

Kemudian, kasus kekerasan seksual itu dilakukan oleh keempat pelaku di rumah tersebut. Secara bergantian, mereka menyetubuhi korban hingga tak sadarkan diri.

Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Cisoka, Kamis (1/11/2018). Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 2 jam, para pelaku pun dibekuk ditempat berbeda.

Pelaku AN dan MF diamakan di rumahnya masing-masing, sementara NA dan AM ditangkap personel Polsek Cisoka dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala dikawasan Moden Cikande, Kabupaten Serang.

Ironisnya, dua diantara empat pelaku adalah pelajar SMA, sementara yang dua lainnya adik-kakak yang juga merencanakan tindak kekerasan seksual tersebut. 

Keempat pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI/35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," tandas Kapolsek.(RAZ/RGI)

NASIONAL
BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 | 20:51

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill