Connect With Us

Kakak Beradik Gilir Siswi SMP di Jayanti

Maya Sahurina | Jumat, 2 November 2018 | 11:00

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-NN, 14, menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan empat pemuda di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Rabu (31/10/2018) lalu. Dua diantara pelaku merupakan kakak beradik. 

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, empat pelaku yang menggauli korban diantaranya MF, 16, AN, 18, NA, 25, dan AM, 23. Ternyata Hal itu sebelumnya telah direncanakan tersangka AN dan AM yang merupakan kakak beradik. 

Awalnya, korban yang masih duduk di kelas 2 SMP itu dijemput oleh pelaku AN dari rumah temannya. Saat itu, kata Kapolsek, korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan.

"Korban yang sudah mengenal pelaku pun tak menaruh curiga, sehingga korban mau diajak tersangka AN," ujar Kapolsek, Jumat (2/11/2018).

Ternyata, lanjut Kapolsek, korban oleh pelaku bukan dibawa ke tempat jajanan, melainkan dibawa ke salah satu rumah kakak pelaku di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti.

"Di rumah itu, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk," tambah Kapolsek.

Kemudian, kasus kekerasan seksual itu dilakukan oleh keempat pelaku di rumah tersebut. Secara bergantian, mereka menyetubuhi korban hingga tak sadarkan diri.

Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Cisoka, Kamis (1/11/2018). Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 2 jam, para pelaku pun dibekuk ditempat berbeda.

Pelaku AN dan MF diamakan di rumahnya masing-masing, sementara NA dan AM ditangkap personel Polsek Cisoka dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala dikawasan Moden Cikande, Kabupaten Serang.

Ironisnya, dua diantara empat pelaku adalah pelajar SMA, sementara yang dua lainnya adik-kakak yang juga merencanakan tindak kekerasan seksual tersebut. 

Keempat pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI/35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," tandas Kapolsek.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama proyek perbaikan ruas Jalan Sangego Selatan, Bayur, Kecamatan Periuk, berlangsung.

PROPERTI
Bidik Peluang Bisnis di Gading Serpong, Paramount Land Luncurkan Tiga Produk Komersial 

Bidik Peluang Bisnis di Gading Serpong, Paramount Land Luncurkan Tiga Produk Komersial 

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:06

Paramount Gading Serpong memperkenalkan ‘The Finest Commercial Selection’, rangkaian tiga produk komersial baru yang menyasar kebutuhan pelaku usaha dan investor.

NASIONAL
PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:44

PT PLN (Persero) menargetkan peningkatan kapasitas terpasang energi panas bumi atau geotermal nasional dari 2,8 gigawatt (GW) saat ini menjadi 7,9 GW pada 2033.

KAB. TANGERANG
Merdeka Stunting 2026, Pegadaian Gelar Pemeriksaan USG Gratis untuk Ibu Hamil di Tigaraksa

Merdeka Stunting 2026, Pegadaian Gelar Pemeriksaan USG Gratis untuk Ibu Hamil di Tigaraksa

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:17

PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 bersama Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Wilayah Banten menggelar gerakan “Merdeka Stunting 2026” di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 20 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill