Connect With Us

Kakak Beradik Gilir Siswi SMP di Jayanti

Maya Sahurina | Jumat, 2 November 2018 | 11:00

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-NN, 14, menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan empat pemuda di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Rabu (31/10/2018) lalu. Dua diantara pelaku merupakan kakak beradik. 

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, empat pelaku yang menggauli korban diantaranya MF, 16, AN, 18, NA, 25, dan AM, 23. Ternyata Hal itu sebelumnya telah direncanakan tersangka AN dan AM yang merupakan kakak beradik. 

Awalnya, korban yang masih duduk di kelas 2 SMP itu dijemput oleh pelaku AN dari rumah temannya. Saat itu, kata Kapolsek, korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan.

"Korban yang sudah mengenal pelaku pun tak menaruh curiga, sehingga korban mau diajak tersangka AN," ujar Kapolsek, Jumat (2/11/2018).

Ternyata, lanjut Kapolsek, korban oleh pelaku bukan dibawa ke tempat jajanan, melainkan dibawa ke salah satu rumah kakak pelaku di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti.

"Di rumah itu, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk," tambah Kapolsek.

Kemudian, kasus kekerasan seksual itu dilakukan oleh keempat pelaku di rumah tersebut. Secara bergantian, mereka menyetubuhi korban hingga tak sadarkan diri.

Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Cisoka, Kamis (1/11/2018). Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 2 jam, para pelaku pun dibekuk ditempat berbeda.

Pelaku AN dan MF diamakan di rumahnya masing-masing, sementara NA dan AM ditangkap personel Polsek Cisoka dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala dikawasan Moden Cikande, Kabupaten Serang.

Ironisnya, dua diantara empat pelaku adalah pelajar SMA, sementara yang dua lainnya adik-kakak yang juga merencanakan tindak kekerasan seksual tersebut. 

Keempat pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI/35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," tandas Kapolsek.(RAZ/RGI)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

BANTEN
Permudah Akses Kendaraan Listrik Selama Nataru, PLN Banten Siagakan Ratusan SPKLU 24 Jam 

Permudah Akses Kendaraan Listrik Selama Nataru, PLN Banten Siagakan Ratusan SPKLU 24 Jam 

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:10

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyiapkan ratusan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum disiagakan beroperasi tanpa henti untuk mendukung mobilitas masyarakat

TANGSEL
Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:36

Krisis sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan tajam dari akademisi mengenai rapuhnya sistem transisi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill