Connect With Us

Bupati Situbondo Tertarik Cara Zaki Bangun Kabupaten Tangerang

Maya Sahurina | Senin, 5 November 2018 | 15:00

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendampingi Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, saat melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (5/11/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Bupati Situbondo Dadang Wigiarto merasa perlu menimba pengalaman dari Kabupaten Tangerang soal pembangunan. Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (5/11/2018).

Rombongan Pemkab Situbondo yang dipimpin langsung oleh Bupatinya itu, juga turut disertai Sekretaris Daerah serta beberapa pejabat lainnya.

“Kami ingin memperoleh gambaran proses perencanaan sampai anggaran pelaksanaan apakah sudah terintegrasi. Lalu pemerintah Situbondo ingin mengambil sebanyak-banyaknya informasi dan ilmu dari kunjungan di Kabupaten Tangerang ini dan bisa kita terapkan nantinya di Situbondo," ungkap Dadang Wigiarto saat diterima oleh Bupati Tangerang dan jajaran di ruang Wareng, Gedung Sekretariat Daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan kepada rombongan tersebut bahwa Kabupaten Tangerang sudah menjadi kota metropolitan. Diantara pembangunan infrastruktur di daerah, Zaki menyebutkan bahwa Kabupaten Tangerang telah memiliki tiga rumah sakit daerah. 

“Juga sedang merancanakan membangun satu rumah sakit daerah lagi untuk melayani jangkauan masyarakat yang belum memiliki akses ke rumah sakit terdekat.  Kemungkinan tahun 2020 Tangerang mempunyai 4 Rumah Sakit Daerah,” beber Zaki.

Zaki sangat mengapresiasi kunjungan Bupati Situbondo itu, karena menurutnya, antar Pemerintah Daerah memang harus terus saling belajar untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. 

“Kita harus terus saling bertukar informasi dan bisa bekerja sama demi meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Zaki.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill