UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan terhadap sopir taksi daring (online) yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Cadas Kukun, Pasar Kemis, menjadi pekerjaan rumah perusahaan penyedia jasa transportasi online, salah satunya Grab.
Kenyamanan dan keamanan baik sopir maupun penumpang harus menjadi prioritas, sehingga kasus kejahatan tidak terus terjadi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilu Alif mengusulkan setiap mobil yang digunakan untuk taksi online setidaknya dilengkapi tiga macam alat pengaman, yaitu sekat antara sopir dan penumpang, panic bottom, dan kamera CCTV.
Menanggapi hal itu, Tri Sukma Anreianno, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Grab mengatakan, pihak Grab sedang menyiapkan beberapa hal untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan, baik sopir maupun penumpang.
“Tadi disampaikan usulan yang sangat baik oleh Bapak Kapolres, yang jelas untuk tombol panic bottom atau emergency bottom kepada penumpang sudah ada,” ungkap Tri Sukma saat pres rilis ungkap kasus pembunuhan sopir Grab tersebut di Mapolresta Tangerang, Senin (12/11/20180,
Panic bottom itu, lanjutnya, tersedia di aplikasi Grab, jika tombol itu ditekan, secara serta merta akan memberikan informasi kepada Grab serta tiga nomor yang didaftarakan penumpang lokasi terkini penumpang tersebut.
“Hal yang sama sedang dilakukan untuk pengemudi, nanti kalau sudah jalan kita akan roll up kepada seluruh pengemudi Grab, agar ketika ditekan, segera bisa diantisipasi dan terkoneksi baik ke pihak kepolisian, Grab dan beberapa komunitas,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, fitur keamana tersebut sudah diamanatkan dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat, sehingga pihaknya pun sangat mengapresiasi hal itu.
“Fitur-fitur keamanan ini harus ditingkatkan dan kami komitmen untuk melaksanakannya,” imbuhnya.
Grab juga, jelasnya, sudah melakukan pemasangan kamera CCTV pada seribu kendaraan di wilayah Jabodetabek dan Palembang. Hal itu, kata dia, dilakukan saat berlangsung perhelatan Asian Games.
“Pilotnya sudah seribu, kita sedang evaluasi bagaimana manajemen datanya, hasil recordingnya. Kalau bagus, kita akan roll up ke beberapa kota lainnya,” tandasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews