Connect With Us

Belum Digunakan, Stadion Mini Panongan Ambruk

Maya Sahurina | Rabu, 21 November 2018 | 20:00

Podium Stadion Mini Panongan yang terletak di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan ambruk akibat diterpa angin kencang, Rabu (21/11/2018). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Podium Stadion Mini Panongan yang terletak di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan ambruk, Rabu (21/11/2018).

Stadion mini yang dibangun tahun 2017 itu diduga ambruk karena diterpa angin kencang.

"Kejadiannya sekitar jam 13.00 WIB, saat hujan deras disertai petir," ungkap Surya, Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Panongan kepada TangerangNews.com melalui sambungan telepon seluler.

Dikatakan Surya, stadion mini tersebut bahkan belum diserahterimakan kepada pihak Kecamatan Panongan dari Pemkab Tangerang. Sehingga belum digunakan sama sekali.

"Proses pembangunannya masih berlangsung, kalau podium sudah selesai dari tahun 2017. Sekarang sedang pembuatan drainase, pagar dan penanaman rumput," bebernya.

Surya pun tidak bisa menjelaskan lebih lanjut penyebab ambruknya Stadion Mini tersebut, karena ia tidak memahami rincian dari program yang digaungkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar itu.

"Kalau dari sisi kontruksi sih kelihatannya bagus, namun saya tidak tahu speknya," tandasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:16

Jelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

BANTEN
Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:49

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill