Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer
Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Tetangga semestinya menjadi saudara terdekat, karena menjadi sosok yang dibutuhkan saat ada keperluan tertentu. Namun hal itu berbeda dengan yang dialami
Een Mayasari, 35. Ia harus dilarikan ke klinik untuk mendapatkan pertolongan paramedis karena menderita luka pada telapak tangan dan jari kelingkingnya akibat terkena sabetan pedang tetangganya sendiri.
Warga perumahan Surya Jaya Indah Blok H 11 RT 01/10, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka itu berusaha membela diri saat suami tetangganya gelap mata oleh emosi dan menebaskan sebilah pedang ke arahnya.

Peristiwa itu sendiri seperti dibeberkan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, bahwa korban dengan istri pelaku, yakni suwardi, 45, sering terlibat cekcok mulut. Padahal, pemicunya hanya persoalan sepele.
"Awalnya, antara istri pelaku dan korban sering terjadi cekcok mulut, pemicunya hal-hal sepele," ungkap Uka, Jumat (23/11/2018).
Namun, rupanya istri pelaku memendam amarah hingga ia pun mengadu kepada suaminya. Tak berfikir panjang, pelaku pun langsung meraih sebilah pedang dan mencari korban.
"Pelaku kemudian menghampiri korban dirumahnya dengan membawa sebilah pedang. Disana pelaku kalap dan membacokan pedang tersebut sehingga terkena tangan sebelah kiri korban," beber Uka.
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri usai peristiwa yang menggegerkan warga setempat pada Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 09.00 WIB itu.
"Saat hendak kami amankan, pelaku rupanya telah melarikan diri. Namun berhasil kami amankan 5 hari kemudian setelah kejadian di daerah Jelambar Jakarta Barat," terang Uka.
Kini pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan (security) itu pun meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Cisoka dan dijerat Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tukasnya.(MRI/RGI)
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGPeringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Baterai menjadi salah satu benda yang digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Mulai dari remote, jam, mouse, senter hingga mainan, berbagai perangkat membutuhkan baterai agar dapat berfungsi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews