Connect With Us

Warga Keluhkan Truk di Jalur Karawaci Legok, Polisi : Kita Siap Beri Sanksi

Yudi Adiyatna | Kamis, 29 November 2018 | 12:00

Proyek pembangunan di Jalan Raya Legok-Karawaci menyebabkan para pengguna jalan terganggu karna kondisi jalan yang begitu hancur dan berlubang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat yang menjadi pengguna jalan di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang mengeluhkan banyaknya kendaraan truk tronton dan mobil kontainer yang siang malam melintas di jalan tersebut.

Padatnya truk yang lalu lalang baik siang dan malam ditambah kondisi jalan yang rusak, dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya sepeda motor. Bahkan kerap terjadi kecelakaan yang berujung korban nyawa. 

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin kepada Tangerangnews.com mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu detail terkait Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, untuk diterapkan di sepanjang ruas Jalan Raya Legok-Karawaci.

"Saat ini kan masih sosialisasi. Setelah sosialisasi Perbup nya kita siap mengikuti," kata AKP Lalu Hedwin, Kamis (29/11/2018).

Lalu menyebut, nantinya setelah peraturan Bupati tersebut di terapan, akan dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas oleh Dinas Perhubungan, yang berisikan informasi pembatasan jam operasional kendaraan berat yang melintas di jalur tersebut. Dan pihaknya pun siap memberikan sanksi bagi para pengendara yang melanggar ketentuan.

"Setelah rambu-rambu terpasang maka kita akan lakukan penindakan dengan pasal yang melanggar rambu-rambu tersebut," jelas Lalu.

Lalu pun menyebut pihak kepolisian mendukung adanya pemberlakuan Perbup tersebut dengan harapan bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di jalur yang oleh warga disebut sebagai "Jalur Tengkorak" ini.

"Dan kita akan tingkatkan pengaturan, patroli, sosialisasi dan penegakan hukum di jalur tersebut," jelasnya.

Ruas Jalan Raya Legok sendiri merupakan salah satu ruas jalan raya yang diatur pembatasan jam operasional kendaraan beratnya dari 3 ruas jalan raya di Kabupaten Tangerang.

Jalur yang menghubungkan wilayah Legok dengan perbatasan Parung Panjang Bogor serta wilayah Lippo Karawaci, Tangerang ini sendiri masuk ke dalam wilayah penanganan hukum Polres Tangerang Selatan.(RAZ/RGI)

NASIONAL
PLN UID Banten Pastikan Pasokan Listrik Stabil Selama 16th Kompas100 CEO Forum

PLN UID Banten Pastikan Pasokan Listrik Stabil Selama 16th Kompas100 CEO Forum

Jumat, 28 November 2025 | 22:46

PLN UID Banten melalui UP3 Serpong memastikan pasokan listrik tetap stabil selama penyelenggaraan 16th Kompas100 CEO Forum, yang dihadiri empat Menteri Kabinet Indonesia Maju

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill