Connect With Us

Ingat! 14 Desember Operasional Truk di Tangerang Resmi Dibatasi

Muhamad Heru | Senin, 10 Desember 2018 | 18:21

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan secara simbolis penghargaan kepada atlet pelajar yang berprestasi saat Apel di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (10/12/18). (TangerangNews/2018 / Muhamad Heru)

 

TANGERANGNEWS.com-Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang remi berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.

Setelah berlaku,  tidak boleh ada lagi kendaraan berat yang melintas pada jam sibuk sesuai dengan ketentuan tersebut. Jika melanggar, tindakan tegas akan dijatuhkan. 

"Mudah-mudahan tanggal 14 Desember ini kita bisa tegakan Perbup no 46 tentang jam oprasional truk besar," ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin Apel di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (10/12/18).

Zaki juga menginstruksikan kepada petugas Dishub dan Satpol PP agar tidak takut menindak tegas jika ada sopir truk yang melanggar. Pasalnya aturan ini dibuat untuk menjaga usia jalan-jalan yang ada di Kabupaten Tangerang agar tidak cepat rusak. 

"Nggak perlu takut, masak kita mau tegakan aturan aja kok ribet amat. Pokoknya mau tidak mau, suka tidak suka tanggal 14 ini harus jalan semua," tegas Zaki.

Selain itu Zaki mengingatkan kepada seluruh SKPD dipenghujung tahun anggaran 2018 untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya hingga selesai. Terutama pada proyek pembangunan fisik. 

"Saya ingatkaan kepada OPD terutama yang memiliki pekerjaan fisik seperti Bina Marga dan Cipta Karya untuk menggenjot pekerjaannya agar bisa selesai tepat waktunya, karena ini sudah masuk musim penghujan, jangan sampai menjadi hambatan dalam pekerjaan terutama fisik," ungkap Zaki.(RAZ/HRU)

BANTEN
PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:44

Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

TANGSEL
Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastikan mengawal penanganan medis dan pembiayaan perawatan korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill