Connect With Us

Ingat! 14 Desember Operasional Truk di Tangerang Resmi Dibatasi

Muhamad Heru | Senin, 10 Desember 2018 | 18:21

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan secara simbolis penghargaan kepada atlet pelajar yang berprestasi saat Apel di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (10/12/18). (TangerangNews/2018 / Muhamad Heru)

 

TANGERANGNEWS.com-Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang remi berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.

Setelah berlaku,  tidak boleh ada lagi kendaraan berat yang melintas pada jam sibuk sesuai dengan ketentuan tersebut. Jika melanggar, tindakan tegas akan dijatuhkan. 

"Mudah-mudahan tanggal 14 Desember ini kita bisa tegakan Perbup no 46 tentang jam oprasional truk besar," ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin Apel di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (10/12/18).

Zaki juga menginstruksikan kepada petugas Dishub dan Satpol PP agar tidak takut menindak tegas jika ada sopir truk yang melanggar. Pasalnya aturan ini dibuat untuk menjaga usia jalan-jalan yang ada di Kabupaten Tangerang agar tidak cepat rusak. 

"Nggak perlu takut, masak kita mau tegakan aturan aja kok ribet amat. Pokoknya mau tidak mau, suka tidak suka tanggal 14 ini harus jalan semua," tegas Zaki.

Selain itu Zaki mengingatkan kepada seluruh SKPD dipenghujung tahun anggaran 2018 untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya hingga selesai. Terutama pada proyek pembangunan fisik. 

"Saya ingatkaan kepada OPD terutama yang memiliki pekerjaan fisik seperti Bina Marga dan Cipta Karya untuk menggenjot pekerjaannya agar bisa selesai tepat waktunya, karena ini sudah masuk musim penghujan, jangan sampai menjadi hambatan dalam pekerjaan terutama fisik," ungkap Zaki.(RAZ/HRU)

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANTEN
Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:03

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

NASIONAL
Semarakkan Ramadan, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya 

Semarakkan Ramadan, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya 

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:51

Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program promo penambahan daya listrik bagi pelanggan rumah tangga.

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill