Connect With Us

Tujuh Warga Penganiaya Jamaah LDII Didakwa 7 Tahun

| Senin, 3 Mei 2010 | 19:55

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)

TANGERANGNEWS-Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) oleh tujuh terdakwa warga Panongan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (3/5). Dalam sidang tersebut, ke tujuh warga didakwa pidana 7 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di Pengadilan, sekitar 500 jamaah LDII turut menyaksikan persidangan. Tak hanya itu, terlihat juga ratusan massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang mendatangi pengadilan untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa.Ke tujuh terdakwa yang disidang adalah Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad.

Dalam dakwaannya, JPU menilai ketujuh terdakwa melanggar pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diancam kurungan 7 tahun penjara.JPU Riyadi mejelaskan, ketujuh terdakwa telah melakukan penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, 29 Agustus 2009 lalu.

Akibat penyerangan tersebut, dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka.“Dua korban terluka akibat dipukuli dengan benda tumpul oleh terdakwa hingga terluka. Tak hanya itu, rumah milik iskandar yang dijadikan tempat pengajian juga hancur berantakan karena ditimpuki batu,” kata Riyadi kepada Ketua Majelis Hakim Imanuel Semibiring.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa merasa keberatan dan berencana mengajukan eksepi melalui kuasa hukumnya pada sidang selanjutnya. Kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 17 Mei depan. “Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa,” ungkap Imanuel.

Sementara ketika dikonfirmasi usai sidang, Ketua FPI Kabupaten Tangerang M Uan menilai kalau peristiwa penyerangan warga terhadap jamaah LDII terjadi karena pengajian yang mereka lakukan itu tertutup dan sangat ekslusif sehingga menimbulkan persepsi negative dari masyarakat. “Seharusnya bila ada pengajian, masyarakat di sekitar harus dilibatkan dan pengajian harus terbuka untuk umum,” paparnya.Sedangkan Koordinator Forum Pemuda Peduli Ukhuwah (FPPU) Santo, yang jamaah LDII membantah tuduhan warga yang menyatakan LDII sebagai teroris hanya karena melakukan pengajian. Menurutnya, pengajian tersebut merupakan aktivitas rutin organisasi.“Kita sangat taat terhadap hukum, pengajian yang kita lakukan juga tidak eksklusif, kalau mau siapa saja boleh ikut. Jadi semua tuduhan itu tidak benar. Untuk itu, kita mau hukum ditegakkan dengan menghukum terdakwa seadil-adilnya,” tegas Susanto.(rangga)

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill