Connect With Us

Komnas Perlindungan Anak: Pernikahan Anak di Bawah Umur Pidana

Mohamad Romli | Senin, 24 Desember 2018 | 23:30

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Indonesia Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangannya terhadap tersangka BS, 38, yang telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dibawah umur. (TangerangNews/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Indonesia Arist Merdeka Sirait mendukung langkah pihak Polresta Tangerang yang menjerat BS, 38, dengan undang-undang perlindungan anak karena dinilai telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni N, 17.

Pimpinan Pondok Pesantren Salafi Al Amin di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu menurut Arist telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban, meskipun tindakannya itu diawali nikah siri tanpa diketahui oleh orang tua korban.

"Sikap Komnas Perlindungan Anak terhadap peristiwa ini bahwa ini telah terjadi bujuk rayu kepada korban untuk dinikahi, dalam arti dijanjikan, bujuk rayu lewat janji-janji dikawini dan sebagainya dengan tujuan bahwa si korban mau melakukan hubungan seksual," ujarnya saat jumpa pers perkara itu di Mapolresta Tangerang, Senin (24/12/2018).

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Indonesia Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangannya terhadap tersangka BS, 38, yang telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dibawah umur.

Arist kemudian mengutip salah satu pasal dalam Undang-undang No. 35/2014 tersebut yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak dibawah 18 tahun diikuti dengan bujuk rayu dan janji-janji, bahkan ancaman kekerasan dan intimidasi adalah tindak pidana.

"Jadi apa yang dilakukan tersangka BS, sudah melakukan tindak pidana. Sudah melakukan hubungan seksual dulu dengan bujuk rayu.Unsurnya itu (pidana) sudah terpenuhi,itu tindak pidana.Siapapun yang melakukan. Apapun latarbelakangnya si tersangka BS," tambahnya.

Ia juga menyinggung bahwa tindakan tersangka yang menikahi korban untuk kedua kalinya atas restu orang tua korban tidak menggugurkan tindak pidananya. Bahkan, ketika pernikahan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, Arist mengatakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tetap tindakan pidana.

"Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan ini bahwa suka sama suka, tidak ada suka sama suka di undang-undang perlindungan anak itu. Sekalipun ada suka sama suka, tidak dikenal dalam undang-undang (perlindungan anak). Maka sudah tepat bagi pihak kepolisian menyatakan bahwa si inisial BS ini tersangka," jelasnya.

Arist juga mendukung langkah pihak kepolisian untuk tetap meneruskan proses hukum terhadap tersangka. Menurutnya, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Tangerang.

"Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak meneruskan perkara ini, jika masih ada kata damai karena ancaman, gak boleh ada ancaman seperti itu.karena ini kejahatan terhadap kemanusiaan," tegasnya.

Ia pun mengimbau, agar kampanye perlindungan anak di Kabupaten Tangerang dari kasus kekerasan seksual yang terselubung lewat perkawinan semakin ditingkatkan. Karena menurutnya, masyarakat harus paham amanat dari UU 35/2014.

"Jadi sekali lagi, Komnas Perlindungan Anak menegaskan peristiwa ini supaya tida berulang-ulang. tidak ada alasan yang penting dinikahi. Harus kita kampanyekan bersama-sama di Tangerang ini. Setiap anak harus dilindungi dari kejahatan seksual yang dibungkus dengan perkawinan atau janji-janji dan sebagainya," paparnya.

Sementara terkait dengan bunyi pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun, Arist mengatakan bahwa Mahkamah Kostitusi menilai UU Perkawinan itu diskrimatif karena mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin.

"Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mengubah batas usia perkawinan ini. Ini harus kita dukung," imbaunya.

Diketahui, Mahkamah Kostitusi dalam putusannya terhadap Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 yang dibacakan Gedung MK, Kamis (13/12/2018) menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dikatakan diskriminatif sebab dengan pembedaan batas usia minimum perkawinan yang termuat di dalamnya telah menyebabkan perempuan menjadi diperlakukan berbeda dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya,baik hak- hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, semata-mata karena jenis kelaminnya.

Sementara tersangka BS ketika dikonfirmasi oleh Arist terkait pengetahuannya terhadap UU pelindungan anak, tersangka mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu (UU perlindungan anak), saya hanya tahu undang-undang perkawinan," katanya.

Polisi menjerat mantan ketua DPC Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Intip Megahnya Bethsaida Hospital, Rumah Sakit Bergaya Hotel di Gading Serpong Tangerang

Intip Megahnya Bethsaida Hospital, Rumah Sakit Bergaya Hotel di Gading Serpong Tangerang

Selasa, 23 April 2024 | 06:11

Bethsaida Hospital, sebagai general hospital pertama di Gading Serpong, terus meningkatkan kualitas dan fasilitasnya untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill