Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri (Pasutri) ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa di Pasar Sentiong, Balaraja, Selasa (1/1/2019).
Kedua korban adalah Rumidan alias abah Midan, 65, dan Iyam, 58. Korban adalah pedagang kelapa parut di pasar tradisional tersebut. Keduanya juga menjadikan kios yang terletak di blok C1 A sebagai tempat tinggal.
Diterangkan Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto, bahwa korban tewas diduga bunuh diri karena berdasarkan keterangan saksi mata, kata Wendy, semalam, sekitar pukul 00.30 WIB, saksi mendengar ada teriakan suara perempuan dari kios tersebut.

"Saksi melihat posisi suami (Abah Midan) berada diatas tubuh istrinya sedang mencekij leher istrinya. Namun setelah itu saksi kembali ke rumahnya mengingat pada malam itu hujan lebat," kata Wendy.
Keesokan paginya, lanjut Wendy, kedua korban tidak terlihat oleh saksi yang letak kiosnya bertetangga. Karena penasaran, saksi tersebut kemudian mengintip ke dalam kios yang berdinding bilik.
"Saksi kemudian melihat korban laki-laki dalam keadaan tergantung kain, sedangkan istrinya ada diatas kasur terlentang. keduanya dalam keadaan meninggal dunia, dan pintu dalam keadaan terkunci dari dalam," bebernya.
Polisi pun kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Dari hasil olah TKP, petugas menduga bahwa kedua koran tewas karena bunuh diri.
"Dari hasil oleh TKP dan keterangan para saksi diduga suami membunuh istrinya terlebih dahulu dengan cara mencekik leher istrinya, dan setelah membunuh istrinya suami tersebut bunuh diri dengan cara gantung diri," terang Wendy.
Petugas masih menyelidiki motif bunuh diri tersebut. Kedua korban tercatat sebagai warga Lebak dan Pandeglang.(MRI/RGI)
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TODAY TAGTerkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews