Connect With Us

Kasus Serobot Tanah Pemkab Tangerang, Ini Bantahan Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 7 Januari 2019 | 15:41

Persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (7/1/2019) ini beragendakan pembacaan nota keberatan terdakwa.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Upa Labuhari membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Upa Labuhari.

"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi mensejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," ujar Upa.

Upa mengelak jika kliennya menggunakan lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan industri dan pergudangan parsial 19 yang merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau tanpa izin.

"Terdakwa dijadikan pesakitan di persidangan ini, padahal pembangunan jalan itu sudah dilakukan sejak 2003 sesuai surat pernyataan yang disahkan Lurah Laksana," tambahnya.

Ia juga menilai bahwa tuduhan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sangat keliru. "Dalam menguraikan JPU tidak dapat menguraikan waktu pastinya pengerjaan, tidak runtun melompat-lompat, surat dakwaan yg dibuat jaksa tidak jelas secara singkat dan sangat menyulitkan bagi terdakwa untuk membela diri," paparnya.

Setelah mendengar nota keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik pun meminta waktu untuk memberikan hak tanggapannya dalam sepekan mendatang.

Oleh karena itu, sang Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (14/1/2019) mendatang.

Sementara itu, Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin ketika menilai bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," ucapnya.

Meskipun begitu, dalam kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, Zakir pesimis jika eksepsi terdakwa diterima.

Karenanya, sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," imbuhnya.(RAZ/HRU)

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
Bawa Semangat Tangsel Jawara, Logo dan Maskot Porprov VII Banten Resmi Diluncurkan

Bawa Semangat Tangsel Jawara, Logo dan Maskot Porprov VII Banten Resmi Diluncurkan

Minggu, 3 Mei 2026 | 12:31

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menabuh genderang kesiapan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill