Connect With Us

Korupsi, 11 Pejabat Pemkab Tangerang Dipecat

Maya Sahurina | Kamis, 17 Januari 2019 | 16:00

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWES.com-Sebanyak 11 orang pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang dipecat karena korupsi. Pemecatan itu terjadi sepanjang tahun 2018.

Diakui Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, 11 pejabat yang dipecat itu telah melalui putusan pengadilan, dan dinyatakan final (inkrah) jika pejabat bersangkutan tidak melakukan banding.

"Keputusan itu dari 3 menteri yang mengharuskan pejabat pembina kepegawaian harus mengeluarkan surat keputusan. Kita sudah memanggil dan sudah kita sampaikan," katanya, Kamis (17/1/2019).

Namun Maesyal tidak merinci 11 nama dan asal OPD pejabat yang dipecat tersebut.

Senada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan pemecatan itu merupakan tindakan dari pemerintah pusat.

“Tindakan itu telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN),” kata surya.

Menurut dia, ASN yang terlibat korupsi itu tidak berikan sanksi ringan, namun akhir Desember 2018 langsung dilakukan pemecatan. Surya juga mengatakan, pemecatan dilakukan bila pejabat itu tidak banding atau kasasi atas putusan pengadilan, maka dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Iya, ada 11 (pejabat) OPD yang terlibat tipikor (tindak pidana korupsi), semuanya langsung di pecat," jelas Surya. Ia juga menyebut, kasus korupsi yang dilakukan ASN terbanyak di Provinsi Banten.

"Paling banyak tipikor itu di Provinsi  Banten. Nah kebagian 11 OPD di Kabupaten Tangerang, karena di setiap kabupaten atau kota juga ada yang terlibat tipikor," tutupnya.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

BANTEN
PLN dan Petani Citaman Bangun K-TRACK, Wisata Kopi Berbasis Konservasi di Kaki Gunung Karang

PLN dan Petani Citaman Bangun K-TRACK, Wisata Kopi Berbasis Konservasi di Kaki Gunung Karang

Senin, 13 Juli 2026 | 20:07

Berangkat dari keinginan memperkenalkan potensi Hutan Kopi Citaman Lawangtaji yang selama ini belum banyak dikenal masyarakat, para petani setempat menggagas sebuah kawasan wisata edukasi berbasis konservasi bernama K-TRACK

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill