Connect With Us

Pemkab Tangerang Evaluasi Perbup 47/2018, Ini Hasilnya

Maya Sahurina | Jumat, 18 Januari 2019 | 15:00

Kegiatan rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang , Jumat (18/1/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (18/1/2019).

Rapat yang dipimpin Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar itu dihadiri perwakilan pelaku usaha angkutan, Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang serta Dinas Perhubungan.

Dikatakan Zaki, pihaknya akan terus melakukan sosialiasasi batasan jam operasional transpoter di Kabupaten Tangerang melalui Perbup yang telah diberlakukan itu.

"Rapat ini, kita membahas mengenai masalah yang dihadapi baik oleh kepolisian maupun juga oleh Dishub dan Satpol PP Tangerang terhadap perkembangan penerapan aturan Bupati nomor 47 yang sudah berjalan hampir dua bulan," ujar Zaki.

Salah satu dampak dari diberlakukannya Perbup tersebut adalah kebutuhan lahan untuk memarkir kendaraan yang tetap membandel sehingga dilakukan tindakan tilang. Zaki pun meminta pihak terkait, dalam hal ini pihak Kepolisian untuk turut mencari solusi.

"Kota (Tangerang) juga mencoba cari solusi permasalahan seperti tempat parkir transporter yang memang tidak sengaja masuk pada saat jam operasional berakhir. Kemudian juga sosialisasi ini diberikan bukan hanya pada perusahaan transportasi tapi pada penyedia barang seperti pembangunan jaringan tol, runway dan pengembangan swasta lainnya," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Ojo Ruslani mengatakan pihaknya terus berkonstribusi dan bekerja sama dengan Polresta Tangerang untuk mengambil tindakan.

"Kami akan lakukan tilang dengan barang bukti mobil atau SIM. Untuk penyediaan lokasi (parkir), salah satu solusi kita taruh di Stadion Benteng. Digunakan sementara ketika polantas lakukan tindakan," kata Ojo.

Diketahui, jam operasional kendaraan bertonase berat dalam Perbup tersebut adalah pukul 22.00 - 05.00 WIB. Regulasi yang mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2018 itu berlaku untuk ruas jalan utama di Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Raya Cisoka dan lainnya.(MRI/RGI)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Kandang Setan di Kota Akhlak

Kandang Setan di Kota Akhlak

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:52

Tangerang dengan stempel "Akhlakul Karimah"-nya itu ibarat seorang pria yang pakai setelan jas rapi dan wangi parfum surga, tapi diam-diam menyembunyikan luka borok bernanah di balik celananya.

NASIONAL
Cara Pasang Listrik Bangunan Baru Lewat Ponsel di Aplikasi PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Bangunan Baru Lewat Ponsel di Aplikasi PLN Mobile

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:42

Ketersediaan listrik menjadi penentu utama agar bangunan baru bisa segera difungsikan, baik sebagai rumah tinggal, tempat usaha, maupun fasilitas publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill