Connect With Us

Pemkab Tangerang Evaluasi Perbup 47/2018, Ini Hasilnya

Maya Sahurina | Jumat, 18 Januari 2019 | 15:00

Kegiatan rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang , Jumat (18/1/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (18/1/2019).

Rapat yang dipimpin Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar itu dihadiri perwakilan pelaku usaha angkutan, Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang serta Dinas Perhubungan.

Dikatakan Zaki, pihaknya akan terus melakukan sosialiasasi batasan jam operasional transpoter di Kabupaten Tangerang melalui Perbup yang telah diberlakukan itu.

"Rapat ini, kita membahas mengenai masalah yang dihadapi baik oleh kepolisian maupun juga oleh Dishub dan Satpol PP Tangerang terhadap perkembangan penerapan aturan Bupati nomor 47 yang sudah berjalan hampir dua bulan," ujar Zaki.

Salah satu dampak dari diberlakukannya Perbup tersebut adalah kebutuhan lahan untuk memarkir kendaraan yang tetap membandel sehingga dilakukan tindakan tilang. Zaki pun meminta pihak terkait, dalam hal ini pihak Kepolisian untuk turut mencari solusi.

"Kota (Tangerang) juga mencoba cari solusi permasalahan seperti tempat parkir transporter yang memang tidak sengaja masuk pada saat jam operasional berakhir. Kemudian juga sosialisasi ini diberikan bukan hanya pada perusahaan transportasi tapi pada penyedia barang seperti pembangunan jaringan tol, runway dan pengembangan swasta lainnya," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Ojo Ruslani mengatakan pihaknya terus berkonstribusi dan bekerja sama dengan Polresta Tangerang untuk mengambil tindakan.

"Kami akan lakukan tilang dengan barang bukti mobil atau SIM. Untuk penyediaan lokasi (parkir), salah satu solusi kita taruh di Stadion Benteng. Digunakan sementara ketika polantas lakukan tindakan," kata Ojo.

Diketahui, jam operasional kendaraan bertonase berat dalam Perbup tersebut adalah pukul 22.00 - 05.00 WIB. Regulasi yang mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2018 itu berlaku untuk ruas jalan utama di Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Raya Cisoka dan lainnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Senin, 30 Maret 2026 | 20:24

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.

TANGSEL
Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:42

Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill