Connect With Us

Pemkab Tangerang Evaluasi Perbup 47/2018, Ini Hasilnya

Maya Sahurina | Jumat, 18 Januari 2019 | 15:00

Kegiatan rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang , Jumat (18/1/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (18/1/2019).

Rapat yang dipimpin Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar itu dihadiri perwakilan pelaku usaha angkutan, Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang serta Dinas Perhubungan.

Dikatakan Zaki, pihaknya akan terus melakukan sosialiasasi batasan jam operasional transpoter di Kabupaten Tangerang melalui Perbup yang telah diberlakukan itu.

"Rapat ini, kita membahas mengenai masalah yang dihadapi baik oleh kepolisian maupun juga oleh Dishub dan Satpol PP Tangerang terhadap perkembangan penerapan aturan Bupati nomor 47 yang sudah berjalan hampir dua bulan," ujar Zaki.

Salah satu dampak dari diberlakukannya Perbup tersebut adalah kebutuhan lahan untuk memarkir kendaraan yang tetap membandel sehingga dilakukan tindakan tilang. Zaki pun meminta pihak terkait, dalam hal ini pihak Kepolisian untuk turut mencari solusi.

"Kota (Tangerang) juga mencoba cari solusi permasalahan seperti tempat parkir transporter yang memang tidak sengaja masuk pada saat jam operasional berakhir. Kemudian juga sosialisasi ini diberikan bukan hanya pada perusahaan transportasi tapi pada penyedia barang seperti pembangunan jaringan tol, runway dan pengembangan swasta lainnya," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Ojo Ruslani mengatakan pihaknya terus berkonstribusi dan bekerja sama dengan Polresta Tangerang untuk mengambil tindakan.

"Kami akan lakukan tilang dengan barang bukti mobil atau SIM. Untuk penyediaan lokasi (parkir), salah satu solusi kita taruh di Stadion Benteng. Digunakan sementara ketika polantas lakukan tindakan," kata Ojo.

Diketahui, jam operasional kendaraan bertonase berat dalam Perbup tersebut adalah pukul 22.00 - 05.00 WIB. Regulasi yang mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2018 itu berlaku untuk ruas jalan utama di Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Raya Cisoka dan lainnya.(MRI/RGI)

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

TEKNO
Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Senin, 20 April 2026 | 14:18

PT Coway International Indonesia resmi menghadirkan Squarebig dan Squarefit di Indonesia, menawarkan solusi pemurni udara yang tidak hanya menjaga kualitas udara tetap bersih, tetapi juga mengedepankan desain estetis

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 | 21:24

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah warung di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi yang disinyalir kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras dan aktivitas prostitusi.

KAB. TANGERANG
Jadi Basis Industri, Daya Saing Kabupaten Tangerang Tertinggal dari Tangsel dan Serang

Jadi Basis Industri, Daya Saing Kabupaten Tangerang Tertinggal dari Tangsel dan Serang

Selasa, 21 April 2026 | 10:59

Kabupaten Tangerang yang dikenal sebagai daerah kawasan pusat industri justru berbanding terbalik dengan daya saingnya yang terpaut cukup jauh dari wilayah lain di Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill