Connect With Us

Pemkab Tangerang Evaluasi Perbup 47/2018, Ini Hasilnya

Maya Sahurina | Jumat, 18 Januari 2019 | 15:00

Kegiatan rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang , Jumat (18/1/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (18/1/2019).

Rapat yang dipimpin Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar itu dihadiri perwakilan pelaku usaha angkutan, Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang serta Dinas Perhubungan.

Dikatakan Zaki, pihaknya akan terus melakukan sosialiasasi batasan jam operasional transpoter di Kabupaten Tangerang melalui Perbup yang telah diberlakukan itu.

"Rapat ini, kita membahas mengenai masalah yang dihadapi baik oleh kepolisian maupun juga oleh Dishub dan Satpol PP Tangerang terhadap perkembangan penerapan aturan Bupati nomor 47 yang sudah berjalan hampir dua bulan," ujar Zaki.

Salah satu dampak dari diberlakukannya Perbup tersebut adalah kebutuhan lahan untuk memarkir kendaraan yang tetap membandel sehingga dilakukan tindakan tilang. Zaki pun meminta pihak terkait, dalam hal ini pihak Kepolisian untuk turut mencari solusi.

"Kota (Tangerang) juga mencoba cari solusi permasalahan seperti tempat parkir transporter yang memang tidak sengaja masuk pada saat jam operasional berakhir. Kemudian juga sosialisasi ini diberikan bukan hanya pada perusahaan transportasi tapi pada penyedia barang seperti pembangunan jaringan tol, runway dan pengembangan swasta lainnya," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Ojo Ruslani mengatakan pihaknya terus berkonstribusi dan bekerja sama dengan Polresta Tangerang untuk mengambil tindakan.

"Kami akan lakukan tilang dengan barang bukti mobil atau SIM. Untuk penyediaan lokasi (parkir), salah satu solusi kita taruh di Stadion Benteng. Digunakan sementara ketika polantas lakukan tindakan," kata Ojo.

Diketahui, jam operasional kendaraan bertonase berat dalam Perbup tersebut adalah pukul 22.00 - 05.00 WIB. Regulasi yang mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2018 itu berlaku untuk ruas jalan utama di Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Raya Cisoka dan lainnya.(MRI/RGI)

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill