Connect With Us

Bupati Zaki 'Keukeuh' Tidak Cabut Perbup 47/2018

Maya Sahurina | Senin, 4 Februari 2019 | 21:10

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Meski mendapatkan protes dari perusahaan dan awak kendaraan bertonase berat, namun Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional truk yang bertonase besar Jalan di Kabupaten Tangerang tetap dinyatakan akan berlaku.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan hal tersebut. Kata Zaki, Perbup tersebut tidak dapat lagi dibatalkan karena sudah menjadi kesepakatan.

"Saya tekankan, Perbup 47 tidak mungkin lagi kita tarik, yang bisa kita lakukan itu adalah penyesuaian" ungkap Zaki, Senin (4/2/2019).

Penyesuaian yang dimaksud, lanjut Zaki, pihak pengusaha harus melakukan penyesuaian yaitu dengan mengganti kendaraannya.

"Salah satunya, penggunaan truk yang bertonase  besar diganti dengan yang  bertonase kecil, atau sejenisnya dibawah 8 ton," jelas Zaki.

Zaki menegaskan, bahwa dengan terbitnya Perbup tersebut, pola pikir pengusaha jasa transportasi pun harus menyesuaikan. Sehingga, tidak ada yang merasa dirugikan.

"Kemungkinan kita akan panggil perusahaan-perusahaan transporter , karena kebanyakan dari luar Tangerang. Secara bisnis, truk lamanya jual saja, terus uangnya bisa buat dp (uang muka truk kecil)," tegasnya.

Diketahui, terbitnya Perbup No 47/2018 tersebut sempat mendapatkan protes dari awak kendaraan yang biasa melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang. Pembatasan jam operasional hanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB itu dinilai telah merugikan para pengusaha dan awak truk bertonase berat, karena mengurangi jumlah pendapatan mereka. Mereka pun bertekad akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(RMI/HRU)

BANDARA
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Rabu, 15 April 2026 | 21:10

Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, maskapai Garuda Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menerbangkan lebih dari 100 ribu jemaah ke Tanah Suci.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill