Connect With Us

Produksi Sajam, Polisi Masih Tahan 4 Pelajar

Mohamad Romli | Jumat, 22 Februari 2019 | 21:53

Waka Polresta Tangerang AKBP Komarudin menunjukan barang bukti senjata tajam yang dibawa para pelajar saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (22/2/2019). (TangerangNews/2019 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-4 dari 106 pelajar yang diamankan Polresta Tangerang karena kedapatan hendak tawuran dengan membawa senjata tajam masih diamankan di Mapolresta Tangerang.

Alasan petugas masih menahan keempat pelajar itu karena mereka bertindak sebagai orang yang memproduksi sajam sejenis celurit yang akan digunakan dalam tawuran itu.

Diketahui, petugas menyita 15 sajam jenis celurit saat 106 pelajar dari 5 SMK itu diamankan petugas Satlantas di Lampu Merah Tigaraksa, Jalan Raya Serang, Tangerang, Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, kegarangan mereka saat bergerombol itu tidak tampak saat dipertemukan petugas dengan para orang tuanya. Bahkan, D, satu dari 4 pelajar yang masih ditahan sempat menangis dihadapan Tati, sang ibunda.

Ia menangis seraya memeluk ibunya, kemudian berkali-kali meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara, Tati sendiri merasa kaget ketika mengetahui anaknya itu terlibat dalam rencana tawuran itu. Karena menurutnya, pelajar kelas XII SMK itu sosok yang baik pendiam.

"Saya selalu berpesan ketika mau berangkat sekolah agar ia tidak merokok, menjauhi narkoba, minuman beralkohol dan tidak tawuran," ungkapnya ketika mendampingi anaknya itu di Mapolresta Tangerang, Jumat (22/2/2019).

Tati menduga, keterlibatan anaknya dalam rencana aksi kekerasan pelajar itu karena terpengaruh oleh ajakan teman-temannya. Karena menurutnya, melihat keseharian anaknya, ia tidak mempercayai jika sang anak sampai tega melukai orang lain.

"Saya juga kaget ketika mendapat kabar ia ada dikantor polisi karena mau tawuran. Saya yakin ia hanya diajak teman-temannya," Tati berusaha meyakinkan.

Namun, ia juga berharap anaknya itu kapok dan tidak lagi terhasut oleh ajakan teman-temannya untuk ikut tawuran. Karena ia berharap, kelak putranya itu akan menjadi anak yang dibanggakan oleh dirinya.

“Semoga anak saya diperbolehkan pulang. Cukup ini jadi pelajaran berharga baginya. Saya juga akan lebih ketat mengawasinya," harapnya.

Sementara Waka Polresta Tangerang AKBP Komarudin menyatakan akan tetap melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada empat pelajar itu.

"Kami tidak akan diam bagi pelajar yang meresahkan masyarakat. Empat pelajar yang memproduksi senjata tajam itu akan kami periksa mendalam," tegasnya.

Bahkan, jika terbukti, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan keempatnya disangkakan dengan UU Darurat dan UU Perdagangan karena tidak mengatongi izin produksi.

Ia juga mengimbau, masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mendapatkan pelajar yang terindikasi akan melakukan tawuran.

"Kami akan perketat patroli di jam sekolah," tukasnya.(RMI/HRU)

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

KAB. TANGERANG
Musang Sampai Kera di Kabupaten Tangerang Divaksin Rabies

Musang Sampai Kera di Kabupaten Tangerang Divaksin Rabies

Senin, 12 Oktober 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) memberikan layanan Vaksinasi Rabies Gratis bagi hewan peliharaan warga.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill