Connect With Us

Dirugikan Debt Collector, Warga Bisa Lapor ke YPK Senopati Tangerang

Muhamad Heru | Minggu, 3 Maret 2019 | 17:19

Kegiatan Silahturahmi Akbar dan Syukuran Yayasan Perlindungan Konsumen Kantor Hukum Senopati Minggu, (3/3/2019). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Keberadaan penagih hutang atau debt collector semakin marak di Tangerang. Tak jarang oknum mereka kerap melakukan aksi premanisme jika kreditur tidak bisa membayar hutangnya.

Melihat fenomena tersebut, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) dari Kantor Hukum Senopati, mengadakan adakan diskusi tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait  perlindungan terhadap debt collector.

"Diskusi ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen yang sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen," kata Ketua Umum YPK dari Kantor Hukum Senopati Masjiknursaga.

Menurut pria yang akrab disaba Ajik ini, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen dapat menggugat secara perdata ke pengadilan jika debt collector merugikan konsumen.

“Bebaskan hutang rakyat Indonesia, korban dari ketidakpastian hukum. Jika masih ada debt collector dan penarikan unit kendaraan yang berkeliaran di jalanan, kami akan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Bukan hanya sekedar debt collectornya, tapi pemilik usahanya juga,” tegasnya, Minggu (3/3/2019), di Balaraja (3/3/2019).

Dikatakannya, Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional. Diantaranya asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, juga asas kepastian hukum.

“Baik pelaku usaha maupun konsumen, harus mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan konsumen dan kepastian hukum itu harus dijamin oleh negara,” tukasnya.

Menurutnya, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, class action, Lembaga Perlindungan Konsumen, Pemerintah atau instansi terkait.

Ajik menambahkan, YPK-Senopati berencana akan mengadakan atau mendirikan asosiasi Advokat dan juga melakukan sosialisasi pemberdayaan masyarakat.

 

“Kita akan menjelaskan soal praperadilan, perdata perlindungan konsumen dan menggugat pelaku usaha-usaha yang kurang baik,” ucapnya.

Ajik berharap, nantinya sudah tidak ada lagi debt collector liar di lapangan yang meresahkan masyarakat. Sehingga terjadi iklim usaha yang kondusif.

“Untuk anggota YPK Senopati kita harus tetap belajar serta ciptakan kepastian hukum, tegakan hukum walau langit akan runtuh,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat bisa langsung mengadukan tindakan debt collector jika dianggap merugikan dengan datang langsung ke Kantor Pusat YPK di Jalan Saga-Pekong, RT 04/02 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Atau bisa menghubungi nomor telepon di (021) 59451313, dan alamat email [email protected].(RAZ/RGI)

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill