Connect With Us

Dirugikan Debt Collector, Warga Bisa Lapor ke YPK Senopati Tangerang

Muhamad Heru | Minggu, 3 Maret 2019 | 17:19

Kegiatan Silahturahmi Akbar dan Syukuran Yayasan Perlindungan Konsumen Kantor Hukum Senopati Minggu, (3/3/2019). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Keberadaan penagih hutang atau debt collector semakin marak di Tangerang. Tak jarang oknum mereka kerap melakukan aksi premanisme jika kreditur tidak bisa membayar hutangnya.

Melihat fenomena tersebut, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) dari Kantor Hukum Senopati, mengadakan adakan diskusi tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait  perlindungan terhadap debt collector.

"Diskusi ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen yang sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen," kata Ketua Umum YPK dari Kantor Hukum Senopati Masjiknursaga.

Menurut pria yang akrab disaba Ajik ini, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen dapat menggugat secara perdata ke pengadilan jika debt collector merugikan konsumen.

“Bebaskan hutang rakyat Indonesia, korban dari ketidakpastian hukum. Jika masih ada debt collector dan penarikan unit kendaraan yang berkeliaran di jalanan, kami akan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Bukan hanya sekedar debt collectornya, tapi pemilik usahanya juga,” tegasnya, Minggu (3/3/2019), di Balaraja (3/3/2019).

Dikatakannya, Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional. Diantaranya asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, juga asas kepastian hukum.

“Baik pelaku usaha maupun konsumen, harus mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan konsumen dan kepastian hukum itu harus dijamin oleh negara,” tukasnya.

Menurutnya, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, class action, Lembaga Perlindungan Konsumen, Pemerintah atau instansi terkait.

Ajik menambahkan, YPK-Senopati berencana akan mengadakan atau mendirikan asosiasi Advokat dan juga melakukan sosialisasi pemberdayaan masyarakat.

 

“Kita akan menjelaskan soal praperadilan, perdata perlindungan konsumen dan menggugat pelaku usaha-usaha yang kurang baik,” ucapnya.

Ajik berharap, nantinya sudah tidak ada lagi debt collector liar di lapangan yang meresahkan masyarakat. Sehingga terjadi iklim usaha yang kondusif.

“Untuk anggota YPK Senopati kita harus tetap belajar serta ciptakan kepastian hukum, tegakan hukum walau langit akan runtuh,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat bisa langsung mengadukan tindakan debt collector jika dianggap merugikan dengan datang langsung ke Kantor Pusat YPK di Jalan Saga-Pekong, RT 04/02 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Atau bisa menghubungi nomor telepon di (021) 59451313, dan alamat email [email protected].(RAZ/RGI)

SPORT
Masuk Zona Degradasi, Persita Tak Ingin Cemaskan Hasil Tim Lain

Masuk Zona Degradasi, Persita Tak Ingin Cemaskan Hasil Tim Lain

Rabu, 24 April 2024 | 11:53

Persita Tangerang kembali memasuki zona degradasi, tepatnya posisi ke-16 dengan raihan 33 poin dalam klasemen sementara BRI Liga 1 musim 2023/2024.

NASIONAL
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Rabu, 24 April 2024 | 12:17

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill