Connect With Us

Dirugikan Debt Collector, Warga Bisa Lapor ke YPK Senopati Tangerang

Muhamad Heru | Minggu, 3 Maret 2019 | 17:19

Kegiatan Silahturahmi Akbar dan Syukuran Yayasan Perlindungan Konsumen Kantor Hukum Senopati Minggu, (3/3/2019). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Keberadaan penagih hutang atau debt collector semakin marak di Tangerang. Tak jarang oknum mereka kerap melakukan aksi premanisme jika kreditur tidak bisa membayar hutangnya.

Melihat fenomena tersebut, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) dari Kantor Hukum Senopati, mengadakan adakan diskusi tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait  perlindungan terhadap debt collector.

"Diskusi ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen yang sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen," kata Ketua Umum YPK dari Kantor Hukum Senopati Masjiknursaga.

Menurut pria yang akrab disaba Ajik ini, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen dapat menggugat secara perdata ke pengadilan jika debt collector merugikan konsumen.

“Bebaskan hutang rakyat Indonesia, korban dari ketidakpastian hukum. Jika masih ada debt collector dan penarikan unit kendaraan yang berkeliaran di jalanan, kami akan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Bukan hanya sekedar debt collectornya, tapi pemilik usahanya juga,” tegasnya, Minggu (3/3/2019), di Balaraja (3/3/2019).

Dikatakannya, Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional. Diantaranya asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, juga asas kepastian hukum.

“Baik pelaku usaha maupun konsumen, harus mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan konsumen dan kepastian hukum itu harus dijamin oleh negara,” tukasnya.

Menurutnya, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, class action, Lembaga Perlindungan Konsumen, Pemerintah atau instansi terkait.

Ajik menambahkan, YPK-Senopati berencana akan mengadakan atau mendirikan asosiasi Advokat dan juga melakukan sosialisasi pemberdayaan masyarakat.

 

“Kita akan menjelaskan soal praperadilan, perdata perlindungan konsumen dan menggugat pelaku usaha-usaha yang kurang baik,” ucapnya.

Ajik berharap, nantinya sudah tidak ada lagi debt collector liar di lapangan yang meresahkan masyarakat. Sehingga terjadi iklim usaha yang kondusif.

“Untuk anggota YPK Senopati kita harus tetap belajar serta ciptakan kepastian hukum, tegakan hukum walau langit akan runtuh,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat bisa langsung mengadukan tindakan debt collector jika dianggap merugikan dengan datang langsung ke Kantor Pusat YPK di Jalan Saga-Pekong, RT 04/02 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Atau bisa menghubungi nomor telepon di (021) 59451313, dan alamat email [email protected].(RAZ/RGI)

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

KOTA TANGERANG
Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Selasa, 16 September 2025 | 18:36

Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harbunas).

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill