Connect With Us

Dirugikan Debt Collector, Warga Bisa Lapor ke YPK Senopati Tangerang

Muhamad Heru | Minggu, 3 Maret 2019 | 17:19

Kegiatan Silahturahmi Akbar dan Syukuran Yayasan Perlindungan Konsumen Kantor Hukum Senopati Minggu, (3/3/2019). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Keberadaan penagih hutang atau debt collector semakin marak di Tangerang. Tak jarang oknum mereka kerap melakukan aksi premanisme jika kreditur tidak bisa membayar hutangnya.

Melihat fenomena tersebut, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) dari Kantor Hukum Senopati, mengadakan adakan diskusi tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait  perlindungan terhadap debt collector.

"Diskusi ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen yang sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen," kata Ketua Umum YPK dari Kantor Hukum Senopati Masjiknursaga.

Menurut pria yang akrab disaba Ajik ini, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen dapat menggugat secara perdata ke pengadilan jika debt collector merugikan konsumen.

“Bebaskan hutang rakyat Indonesia, korban dari ketidakpastian hukum. Jika masih ada debt collector dan penarikan unit kendaraan yang berkeliaran di jalanan, kami akan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Bukan hanya sekedar debt collectornya, tapi pemilik usahanya juga,” tegasnya, Minggu (3/3/2019), di Balaraja (3/3/2019).

Dikatakannya, Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional. Diantaranya asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, juga asas kepastian hukum.

“Baik pelaku usaha maupun konsumen, harus mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan konsumen dan kepastian hukum itu harus dijamin oleh negara,” tukasnya.

Menurutnya, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, class action, Lembaga Perlindungan Konsumen, Pemerintah atau instansi terkait.

Ajik menambahkan, YPK-Senopati berencana akan mengadakan atau mendirikan asosiasi Advokat dan juga melakukan sosialisasi pemberdayaan masyarakat.

 

“Kita akan menjelaskan soal praperadilan, perdata perlindungan konsumen dan menggugat pelaku usaha-usaha yang kurang baik,” ucapnya.

Ajik berharap, nantinya sudah tidak ada lagi debt collector liar di lapangan yang meresahkan masyarakat. Sehingga terjadi iklim usaha yang kondusif.

“Untuk anggota YPK Senopati kita harus tetap belajar serta ciptakan kepastian hukum, tegakan hukum walau langit akan runtuh,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat bisa langsung mengadukan tindakan debt collector jika dianggap merugikan dengan datang langsung ke Kantor Pusat YPK di Jalan Saga-Pekong, RT 04/02 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Atau bisa menghubungi nomor telepon di (021) 59451313, dan alamat email [email protected].(RAZ/RGI)

TANGSEL
Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Senin, 15 Juni 2026 | 16:18

Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Buka Dua Rute Baru ke Tiongkok Lewat Spring Airlines

Bandara Soekarno-Hatta Buka Dua Rute Baru ke Tiongkok Lewat Spring Airlines

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:46

Bandara Internasional Soekarno-Hatta memperluas perluasan konektivitas udara global melalui pembukaan rute internasional baru yang dilayani oleh maskapai asal Tiongkok, Spring Airlines.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengurangi volume pembangunan infrastruktur di wilayahnya imbas kenaikan harga pada sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.

BANTEN
Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:32

Kontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill