TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) menggandeng camat dan aktivis perlindungan anak mendeklarasikan Kabupaten Sayang Barudak, Selasa (19/3/2019).
Deklarasi yang digelar di Hotel Solmarina, Kota Tangerang itu sebagai salah satu upaya menuju Kabupaten Layak Anak.
Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Tangerang Heri Hariyanto mengatakan, saat ini marak terjadi tindak kekerasan terhadap anak, meskipun ia menyebut peristiwa itu terjadi di luar Kabupaten Tangerang, namun hal itu menjadi keprihatinannya.
"Tindakan kekerasan kepada anak dalam bentuk apapun sangat tidak dibenarkan. Sebagai pemerintah, kita diwajibkan untuk bisa menjadi pelayan rakyat dalam sektor apapun, termasuk dalam perlindungan terhadap anak," terangnya.
Menurut mantan Kepala Bappeda ini, perlu pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kepada pelaku kejahatan seksual. Hal itu menurutnya bertujuan untuk memberikan efek jera.
"Anak-anak di masa kini harus merasa nyaman dalam kehidupannya. Tidak lagi ada pembiaran terhadap tumbuh kembang anak, bahkan dalam undang-undang, pemerintah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai lembaga yang harus menyiapkan kebutuhan demi kenyamanan anak," bebernya.
Diakuinya, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, banyak instrumen penting yang harus di persiapkan pemerintah, dimana DPPA tidak bisa berperan sendiri.
"Seluruh lapisan pemerintah dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mempunyai tanggung jawab yang terintegrasi dalam mempersiapkan Kabupaten Tangerang Layak Anak ini," terangnya.
Sementara itu Kepala DPPA Kabupaten Tangerang Didin Sumantri mengatakan, deklarasi Sayang Barudak merupakan bagian dari pengejawantahan visi misi Kepala Daerah periode 2019-2023. Menurutnya, deklarasi itu juga bagian dari Program Kabupaten Layak Anak yang dijabarkan dalam Kegiatan Sayang Barudak.
"Targetnya sama, cuma kita memuat kearifan lokal dengan tagline Sayang Barudak. Esensinya adalah mewujudkan Kabupaten Tangerang Layak Anak," katanya.(RAZ/HRU)