Connect With Us

Sidang Penganiayaan Jamaah LDII, Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

| Senin, 24 Mei 2010 | 21:12

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menolak nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum ke tujuh terdakwa warga Panongan yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Senin (24/5).
 
Jaksa menilai, eksepsi ke tujuh terdakwa yakni Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad, yang disampaikan melalui penasehat hukum itu sudah memasuki pokok perkara, sehingga harus diuji di persidangan.
 
“Dalam eksepsi terdakwa disebutkan bahwa para terdakwa tidak terlibat dalam penyerangan tersebut dan hal tersebut berdasarkan fakta. Menurut Jaksa, keberatan terdakwa tidak berdasarkan hukum karena telah masuk dalam pokok materi perkara yang kebenarannya perlu dibuktikan dulu dalam persidangan,” ungkap JPU Riyadi.
Hal senada disampaikan anggota tim JPU Seno Wicanarko, bahwa untuk mengetahui apakah terdakwa terbukti melakukan pemukulan atau tidak dalam kasus itu tetap harus dibuktikan di persidangan. Karenanya, JPU dalam tanggapan atas eksepsi itu juga meminta meminta majelis untuk menolak eksepi terdakwa.
 
“Memohon kepada majelis yang mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan jaksa adalah sah menurut hukum, sebagai dasar mengadili perkara para terdakw. Serta menolak semua eksepi terdakwa,” ujar JPU Seno.
 
Sementara itu, kuasa hukum Fajri Apriliansyah menyatakan tetap pada eksepsinya. “Kita tetap dalam eksepi,” kata Fajri kepada majelis hakim. Sedangkan atas tanggapan eksepsi JPU tersebut, ketua majelis hakim Imanuel Semibiring menyatakan bahwa majelis akan memberikan putusan sela pada persidangan, Senin (1/5) pekan depan.
 
Seperti diketahui, ke-tujuh terdakwa yang disidang adalah Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad. Mereka didakwa karena terlibat dalam penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu, yang mengakibatkan dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka.
JPU menjerat ketujuh terdakwa dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diancam kurungan 7 tahun penjara.(rangga)

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

KOTA TANGERANG
THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill