Connect With Us

Polsek Cisoka Bekuk 2 Curanmor, 1 Anak Dibawah Umur

Mohamad Romli | Jumat, 29 Maret 2019 | 20:52

Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka. Ironisnya, salah satu pelaku adalah anak dibawah umur.

Dituturkan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban, Jaenudin, 36 tahun, tengah melerai keributan yang terjadi di Jalan Raya Serang, Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Korban memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy Nopol A 6047 YB di pinggir jalan raya. Kemudian, ia menghampiri dua orang yang tengah bertikai dan berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian sehingga ia tidak memperhatikan kondisi sepeda motornya sendiri," kata Kapolsek, Jumat (29/3/2019).

Namun, lanjut Kapolsek, saat korban memalingkan wajah ke arah kendaraannya, ia mendapatkan roda dua itu tengah didorong oleh kedua pelaku. Spontan korban pun berteriak kemalingan

"Korban kemudian berteriak 'maling, maling'. Teriakan korban tersebut terdengar oleh personel kami yang sedang patroli di sekitar lokasi," tambah Kapolsek

Akhirnya, pelaku yang panik berusaha melarikan diri. Namun, salah satu pelaku, yakni, NP, 30, berhasil diamankan. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku yang tercatat warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja itu mengaku telah sering melakukan aksi kejahatan serupa bersama PL alias Ican, 17 tahun, warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja. 

"Tersangka Ican kemudian kami amankan di rumahnya pada hari Selasa (26/3/2019). Kami kaget, ternyata tersangka ini masih anak dibawah umur," ucap Kapolsek dengan ekspresi heran.

Namun, meskipun demikian, lanjut Kapolsek, penegakan hukum tetap akan dilanjutkan. Karena, para tersangka telah melakukan kejahatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Berkas kedua tersangka beserta barang bukti salah satunya kunci Letter T akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," tukas Kapolsek(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

KAB. TANGERANG
Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin, 30 Juni 2025 | 15:30

Satu unit mobil boks bernomor polisi B-9730-ON bermuatan bahan pokok, di Jalan Raya Serang, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar.

WISATA
Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:54

Pecinta kuliner siap-siap dimanjakan lidahnya. Sejak 25 Juni hingga 6 Juli 2025, Hampton Square Gading Serpong disulap jadi surga makanan lewat Festival Kuliner Glodok Pancoran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill