Connect With Us

15 April, Biaya Calhaj Tangerang Wajib Lunas

Maya Sahurina | Selasa, 9 April 2019 | 19:00

Ilustrasi Naik Haji. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 2.324 calon jemaah haji (Calhaj) 2019 terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang. Namun dari jumlah tersebut, baru 87 persen yang telah melunasi biaya. Sisanya, calhaj tahap satu diberikan tenggat hingga 15 April.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, Badri Hasun mengatakan, jika sampai tenggat waktu tersebut tidak melunasi, maka calhaj tersebut dianggap gugur.

“Nomor dibawahnya secara otomatis akan naik, karena itu kan sudah diberikan waktu satu bulan untuk pelunasan. Mestinya satu bulan itu sudah harus melunasi," ungkapnya, Selasa (9/4/2019).

Sementara faktor penghambat belum lunasnya biaya tersebut, diduga Badri disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya calhaj tersebut meninggal dunia atau sakit. 

“Keluarga harus menempuh prosedur berupa surat permohonan, tetapi bila tidak maka tahun depan mereka (ahli waris calon peserta ibadah haji) diprioritaskan harus berangkat,” tambahnya.

Terkait besaran biaya haji 2019, Badri mengatakan telah terbit Keputusan Presdien (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019.

"Keppres Nomor 8 Tahun 2019 ini untuk Kabupaten Tangerang, diatur dalam Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) yaitu sebesar Rp34.987.280,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Maman Saepulloh mengatakan, Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019 lalu.

“Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH, pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April sampai 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Maman melanjutkan, Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/ 2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. 

“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller,” pungkasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

TEKNO
OLX Perkenalkan OLA di GIIAS 2026, Cara Baru Cari Mobil Lewat AI

OLX Perkenalkan OLA di GIIAS 2026, Cara Baru Cari Mobil Lewat AI

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:05

OLX memperkenalkan OLA (OLX Virtual Assistant), teknologi berbasis artificial intelligence (AI) yang dirancang untuk membantu konsumen menemukan pilihan kendaraan sesuai kebutuhan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill