Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Nasib nahas dialami Subandi (53), petani tersebut kehilangan sepeda motornya Honda Vario Techno saat sedang memanen kacang panjang di kebun miliknya, di Kampung Pala, RT 08/03, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Selasa (30/4/2019).
Sepeda motor dengan nopol A-4167-YN miliknya itu raib disikat maling. Ia memarkir kuda besi itu dipinggir jalan tak jauh dari lokasi kebunnya.

Barang bukti.
Setelah berusaha mencari namun tak membuahkan hasil, keesokan harinya, Subandi pun melapor ke Mapolsek Cisoka.
"Korban kehilangan sepeda motornya pada hari Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Melapor ke kami keesokan harinya," ungkap Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH, kepada awak media, Sabtu (4/5/2019).
Ternyata petugas tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pidana yang melanggar 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sebab, salah satu pelaku berhasil dibekuk petugas masih di wilayah Kecamatan Solear, Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku yang kami amankan adalah KA alias Black, usia 25 tahun. Saat itu, motor curian tersebut tengah mogok.Ketika dihampiri personel kami yang sedang patroli, pelaku malah lari," beber Kapolsek.
Sontak petugas pun merasa curiga dengan aksi pelaku, setelah berhasil diamankan, ternyata motor yang mogok tersebut adalah hasil curian pelaku beberapa hari sebelumnya.
"Pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan, setelah kami mintai keterangan, ia mengakui sepeda motor itu hasil curian bersama satu pelaku lainnya. Setelah kami bawa ke Mapolsek, ternyata sepera motor itu sesuai dengan laporan kehilangan yang kami terima," papar Kapolsek.
Kemudian, petugas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala pun melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kemudian diketahui beinisial Ro alias Komeng, 41. Pelaku ini berhasil dibekuk dikediamannya di Kampung Cilejet, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Sabtu (4/5/2019) dini hari.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan sedang dalam penyidikan," imbuh Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati menjaga harta bendanya untuk mengantisipasi tindak kejahatan jelang Ramadan dan Idul Fitri ini.
"Tingkatkan kewaspdaan, tingkatkan Siskamling. Selalu pastikan kendaraan yang terparkir dalam keadaan aman," imbau Kapolsek.(RMI/HRU)
TODAY TAGPolda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyebut modifikasi cuaca untuk membantu proses pemadaman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akan sulit dilakukan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews