Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang Habib Hasan Al-Kaff menyebut tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pelaksanaan pemilu sudah berlangsung bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Apresiasi kepada penyelenggara yang sudah melaksanakan pemilihan umum dengan baik," ujarnya saat buka puasa bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di kediaman H. Masrukin, tokoh masyarakat Perum Mas Pratama, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Selasa (7/5/2019).

Oleh karena itu, kata Habib Hasan, segenap pihak hendaknya menghormati tahapan pemilihan umum yang telah dilaksanakan. Ia mengajak, semua pihak menunggu hasil resmi KPU dengan tenang dan sabar. Ia pun berkomitmen untuk tidak melakukan pengerahan massa dan meminta semua pihak menerima hasil dari KPU.
"Kita sama-sama menjaga situasi agar tetap damai dan lebih baik kita memperbanyak ibadah," ucapnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyambut baik sikap dari Habib Hasan. Menurutnya, sikap bijaksana itu patut dicontoh dan dijadikan teladan karena dapat turut menyejukkan masyarakat.
"Sudah seharusnya semua pihak mempercayakan tahapan pemilihan umum kepada penyelenggara yang telah kita sepakati bersama," ujarnya.
Sabilul mengatakan, siapa pun yang terpilih adalah pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, kata dia, segenap kalangan harus menghormati dan mendoakan agar pemimpin terpilih amanah.
"Kita lanjutkan kehidupan bermasyarakat, silaturahmi, dan membangun kebersamaan tanpa gesekkan apalagi hasutan," tandasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGGuru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews