Connect With Us

KPU Kabupaten Akan Tetapkan Calon DRPD Terpilih

Maya Sahurina | Kamis, 23 Mei 2019 | 21:37

Ilustrasi pemilu 2019. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, dalam waktu tiga sampai empat hari ke depan akan mengumumkan penetapan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, bila tidak ada gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja menjelaskan, bila peserta Pemilu menggugat hasil perolehan suara yang sudah dilakukan rekapitulasi oleh KPU beberapa waktu lalu, gugatan tersebut harus memenuhi persyaratan serta bukti yang kuat dan diajukan ke MK agar dapat diproses, 

“Kalau misalnya ada peserta Pemilu yang merasa suaranya dicurangi itu bisa saja mengajukan gugatan ke MK, waktunya itu 3x24 jam sejak ditetapkan KPU RI yakni pada 21 Mei kemarin. Kemudian kalau misalnya sampai tanggal 24 Mei nanti tidak ada yang melakukan gugatan ke MK, kita  bisa menetapkan calon terpilih di Kabupaten Tangerang,” jelasnya. Kamis (23/5/2019)

Ahmad pun mengatakan pihaknya telah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penanganan gugatan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami juga memastikan dari gugatan itu alat bukti apa yang harus kami siapkan, karena ini berkaitan dengan hasil pekerjaan kami dan teman-teman di bawah. Maka dari itu kami harus memberikan bukti yang cukup dan kuat karena memang akuntabilitas pekerjaan kami sudah sesuai aturan main,” ujarnya.

Sementara itu anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya menambahkan, gugatan terhadap hasil Pemilu juga pernah dialami oleh KPU pada tahun 2014 lalu. Gugatan-gugatan yang diajukan ke MK juga dari beberapa partai politik besar yang menilai adanya kecurangan pada hasil Pemilu.

“PKB, PPP dan partai lainnya yang mengugat ditahun 2014 lalu, tetapi kami sudah menyelesaikan semua gugatan tersebut. Gugatan tersebut dilakukan terhadap perselisihan suara hasil Pemilu, namun tidak terbukti di MK dan memutuskan memenangkan kami,” pungkasnya.(MRI/RGI)

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill