Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Kota Tangerang membuka Taman Baca Masyarakat (TBM) di Kantor RW 07, Perum Taman Raya Rajeg, Blok J4, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Taman baca yang diberi nama Taman Bacaan Kemala 07 itu diresmikan Senin, (27/5/2019).
Ketua PC Bhayangkari Kota Tangerang Nur Sabilul Alif mengatakan, pendirian taman baca ini dilatarbelakangi kesadaran pentingnya meningkatkan budaya baca, terutama bagi anak-anak dan remaja. Menurutnya, usia anak-anak dan remaja adalah masa emas ( golden age ) yang semestinya banyak diisi dengan kegiatan belajar termasuk membaca.

"Di usia mereka, membaca sudah harus ditanamkan sebagai sebuah kebutuhan," ujarnya.
Nur Sabilul menambahkan, membaca adalah adalah bagian dari gerakan literasi. Gerakan literasi, gerakan penting karena saat ini adalah era digital atau media sosial. Dia menambahkan, gerakan literasi salah satunya dapat membantu masyatakat melawan derasnya sebaran hoaks.

"Dengan literasi, remaja kita sebagai pengguna medsos dapat mengidentifikasi mana berita yang benar dan mana yang rekayasa," terangnya.
Nur Sabilul berharap, taman baca dapat bermanfaat meningkat minat baca masyarakat. Dia pun mengajak anak-anak serta remaja untuk terus membudayakan membaca.
"Taman baca ini merupakan rumah bagi semua orang. Silakan datang dan membaca," tandasnya.(RMI/HRU)
TODAY TAGJika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews