ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Arus lalu lintas di Jalan Raya Serang, Tangerang terpantau lengang, Selasa (4/6/2019).
Pantauan TangerangNews dijalur mudik menuju arah pelabuhan Merak, Cilegon itu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kendaraan yang lalu lalang dikedua arah dapat dihitung dengan jari.
Informasi yang diterima dari Pos Pelayanan Operasi Ketupat Kalimaya Polresta Tangerang, dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, hanya ratusan kendaraan yang terpantau.
"Sampai pukul 18.00 WIB, hanya 808 kendaraan menuju arah Merak," ungkap Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana kepada TangerangNews.
Namun, peningkatan volume kendaraan mulai meningkat sekitar pukul 18.30 WIB, atau selepas waktu berbuka puasa.
Tampak kendaraan dari dua arah mulai ramai dan lancar. Petugas pengatur lalu lintas di Pos Pelayanan yang lokasinya persis di Gerbang Perumahan Citra Raya Cikupa itu pun tampak bersiaga mengantisipasi kemacetan.(RMI/HRU)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews