Connect With Us

Bolos Berhari-hari, Satu Anggota Polresta Tangerang Dipecat

Maya Sahurina | Rabu, 12 Juni 2019 | 14:45

Upacara Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Lapangan Merah, Mapolda Banten. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Satu anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Tangerang diberhentikan dengan tidak hormat, Rabu (12/6/2019).

Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Briptu Hendra Gunawan, anggota Satuan Shabara Polresta Tangerang tersebut digelar di Lapangan Merah, Mapolda Banten.

Hendra dipecat karena melakukan pelanggaran berupa disersi pelaksanaan tugas, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.  

Upacara Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Lapangan Merah, Mapolda Banten.

Upacara Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Lapangan Merah, Mapolda Banten.

Selain Hendra, dalam kesempatan itu, Polda Banten juga memecat satu anggota lainnya dengan pelanggaran yang sama, yakni Bripda Haerul Anwar yang merupakan anggota Yanma Polda Banten.

Keputusan pemecatan keduanya tertuang dalam Keputusan Kapolda Banten Nomor: KEP/ 239 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Upacara PTDH itu dipimpin Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha Suradnya yang mewakili Kapolda Banten Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir.

Dalam amanat Kapolda yang dibacakan I Nyoman, bahwa PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang. Dalam sambutannya itu, Kapolda juga menyampaikan peristiwa tersebut benar-benar sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara.

"Yaitu insan warga negara tauladan, yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," kata I Nyoman.

Peristiwa itu juga ditegaskan harus menjadi pengingat anggota Polda Banten lainnya, agar selalu mawas diri serta berharap tidak ada anggota yang melakukan tindakan serupa.

"Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung. Diharapkan tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri, akan tetapi termasuk keluarganya ikut merasakan," tambah I Nyoman.

Diketahui, kedua anggota yang dipecat tidak hadir dalam PTDH tersebut.

Pemecatan keduanya berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e) yang berbunyi sanksi administratif, berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

KOTA TANGERANG
THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill