Connect With Us

Jelang Sidang PHPU di MK, Polresta Tangerang Siagakan Ratusan Personel

Maya Sahurina | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:54

Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Kalimaya 2019 dan Persiapan Pengamanan Sidang PHPU di MK di Lapangan Maulana Yudhanegara, Kamis (13/6/19). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Polres Kota Tangerang menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan wilayah Kabupatrn Tangerang terkait pelaksanaan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedianya akan digelar Jumat (14/6/2019).

“Ratusan personel gabungan itu disiagakan guna mengantisipasi gerakan massa yang bertolak dari Tangerang ke Jakarta untuk mengikuti aksi di MK,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif usai memimpin Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Kalimaya 2019 dan Persiapan Pengamanan Sidang PHPU di MK di Lapangan Maulana Yudhanegara, Kamis (13/6/19).

Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Kalimaya 2019 dan Persiapan Pengamanan Sidang PHPU di MK di Lapangan Maulana Yudhanegara, Kamis (13/6/19).

Sabilul mengatakan, apel konsolidasi digelar untuk memastikan kesiapan personel dan kelengkapan sarana dan prasarana Polri beserta unsur terkait, sebelum diterjunkan ke lapangan dalam rangka pengamanan. Sehingga, kata dia, pengamanan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan optimal.

Dia menambahkan, Sidang PHPU di MK merupakan bagian integral dari tahapan Pemilihan Umum. Menurutnya, demokrasi memang memberikan ruang kebebasan. Namun kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan absolut atau kebebasan yang tanpa batas.

Oleh karenanya, dia berujar, antisipasi dan tindakan yang dilakukan selama dalam koridor hukum bukanlah pengekangan atau perampasan hak atas kebebasan. Sebab, kata Sabilul, tindakan anarkistis berujung kerusuhan bukanlah bagian dari kebebasan yang harus dilindungi.

“Itu merupakan tindak kejahatan yang harus diberi tindakan tegas. Sebab pengamanan sejatinya difokuskan pada keamanan dan keselamatan masyarakat luas,” terangnya.

Sabilul menyebut, peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu di Bawaslu harus dijadikan pelajaran. Peristiwa seperti itu jangan sampai terulang atau menjalar ke daerah. Dia melanjutkan, jangan sampai terjadi lagi gesekkan baik dengan aparat atau antar masyarakat. 

“Maka demi keamanan, diperintahkan untuk melarang peredaran petasan dan kembang api. Mulai gelar operasi dan penyitaan sebagai antisipasi agar benda tersebut tidak digunakan untuk tujuan-tujuan anarkistis,” tukasnya.

Sabilul juga meminta kepada jajarannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ke Jakarta dengan tujuan mengikuti aksi.

Menurutnya, hal itu bukan pembatasan melainkan usaha menjaga keselamatan dan keamanan serta menjaga marwah lembaga peradilan.

“Berikan pemahaman bahwa proses hukum sedang berjalan di MK. Bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” tandasnya.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill