Connect With Us

Pipa Bocor, Air PDAM TKR di Tigaraksa Mati

Maya Sahurina | Rabu, 19 Juni 2019 | 12:46

Kantor PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pelayanan air bersih dari PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang untuk wilayah Tigaraksa, diantaranya Perumahan Puri Permai, PWS, Puspemkab Tangerang dan sekitarnya hari ini terganggu, Rabu (19/6/2019).

Gangguan tersebut karena adanya kebocoran pipa di Desa Pete, Tigaraksa.

"Terjadi kebocoran pipa 300 mm di Desa Pete, Tigaraksa. Hari ini akan dilakukan perbaikan," ujar Kabid Humas PDAM TKR, H Samsudin kepada TangerangNews.

Selama pekerjaan itu berlangsung, lanjutnya, aliran air untuk wilayah Tigaraksa pun dihentikan. 

Ia juga belum bisa memastikan, pekerjaan itu akan berlangsung berapa lama. Sehingga pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan.

"Kami mohon maaf atas gangguan layanan ini. Kami berupaya pekerjaan perbaikan selesai secepatnya," tukasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Rabu, 8 April 2026 | 12:58

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali menerima penghargaan Green Leadership PROPER dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill