Connect With Us

Pabrik Ciu Beromzet Rp30 Juta di Solear Digrebek Polisi

Maya Sahurina | Kamis, 20 Juni 2019 | 17:41

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti saat memimpin penggerebekan kandang ayam yang diduga difungsikan menjadi pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Personel Polsek Cisoka menggerebek kandang ayam yang diduga difungsikan menjadi pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol RT 19/04, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019).

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti.

Polisi pun kemudian mengamankan pemilik usaha berinisial KN, 30 tahun. 

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti saat memimpin penggerebekan kandang ayam yang diduga difungsikan menjadi pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019).

"Kami dapat informasi dari masyarakat dan kepala desa Cikasungka, adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM," ujarnya di lokasi.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti saat memimpin penggerebekan kandang ayam yang diduga difungsikan menjadi pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019).

Dibeberkannya, dalam praktiknya, kandang ayam tersebut disekat menjadi beberapa ruangan untuk menyimpan barang, tempat produksi, tempat penyimpanan dan tempat pengemasan ciu. 

Pemilik pun tak bisa berkilah, karena saat petugas tiba di lokasi, tengah berlangsung produksi minuman yang mengandung kadar alkohol cukup tinggi tersebut.

Kepada polisi, KN mengaku mempelajari proses produksi ciu itu secara autodidak karena tidak memiliki kemampuan di bidang farmasi. Dia sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja. Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut.

Baca Juga :

"Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu ini sudah berlangsung belasan tahun lebih, dia mendapatkan keutungan Rp30 juta per bulan yang kalau kita kalikan setahun bisa ratusan juta," tuturnya.

Polisi pun menyita beberapa barang bukti, diantaranya 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, 2 jeriken minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil sebagai alat produksi, 5 tabung gas 12 kilogram, 1 karung gula pasir dan satu karung beras merah.  

KN dijerat dengan UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.(RMI/HRU)

SPORT
Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Senin, 25 Mei 2026 | 11:26

Persita Tangerang menutup musim BRI Super League 2025/2026 dengan hasil mengecewakan usai kalah 1-3 dari Persis Solo di Banten International Stadium, Sabtu, 23 Mei 2026.

NASIONAL
Jangan Terjebak! Begini Cara Kerja Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Jangan Terjebak! Begini Cara Kerja Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Senin, 25 Mei 2026 | 20:32

Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan cara kerja penipuan modus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat di sejumlah daerah.

KOTA TANGERANG
Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026 | 18:41

Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, sejumlah harga bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang mulai mengalami kenaikan.

BANTEN
Waspada Penipuan Modus Jual Beli Titik SPPG: Ngaku Pejabat BGN, Korban di Banten Kena Rp400 Juta

Waspada Penipuan Modus Jual Beli Titik SPPG: Ngaku Pejabat BGN, Korban di Banten Kena Rp400 Juta

Senin, 25 Mei 2026 | 20:02

Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai modus penipuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill