Connect With Us

Hanura Kabupaten Tangerang Gugat Hasil Pileg, Ini Perkembangannya

Maryoto | Selasa, 16 Juli 2019 | 21:26

Para anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tangerang saat di Mahkamah Kostitusi (MK). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com- Partai Hati Nurani (Hanura) Kabupaten Tangerang melayangkan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Kostitusi (MK). Gugatan itu terkait hasil perolehan suara dua calon anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Tangerang dan DPR RI.

Dikonfirmasi terkait sengketa hasil Pemilu itu Wahyu Diana Mulya, Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya dalam sidang MK kemarin siang menyampaikan jawaban terhadap dua gugatan dari Hanura.

Gugatan itu, kata dia, pertama gugatan hasil Pileg DPRD Kabupaten Tangerang di Daerah Pemilihan (Dapil) satu, sementara untuk DPR RI gugatan hasil perolehan suara dj 9 kecamatan.

“Dapil satu itu kita sampaikan tidak ada kejelasan mengenai lokus gugatannya. Sengketa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana dan desa mana  yang dimaksud?. Sehingga kita menganggap gugatan itu kabur lokusnya karena tidak jelas," kata Wahyu, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga :

Sementara gugatan untuk DPR RI Dapil Banten III di Kabupaten Tangerang yang lokusnya di sembilan kecamatan, lanjutnya, pihaknya menyatakan hasil rekapitulasi itu sudah sesuai, karena  pada saat rekapitulasi suara berlangsung, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi Parpol pemohon.

Sehingga, kata dia, hasil perolehan suara partai Hanura di Dapil III Banten tidak perlu diperselisihkan, karena tidak ada saksi Parpol yang keberataan saat hasil rekapitulasi suara berlangsungm

“Hanura menggugat perolehan suara partai Nasdem, kalau menurut Hanura ada penambahan sebanyak 241 suara untuk partai Nasdem di Dapil 1 dan hanya saja tidak jelas lokusnya. Tentu kami optimis dapat menang di sidang MK ini,” katanya.

Sementara itu, Imron Mahrus Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia  dan Partisipasi Masyarakat menambahkan, dalam sidang kemarin, KPU telah menjawab semua dugaan yang disangkakan oleh Parpol Hanura. Kata Imron, saat ini pihaknya menunggu informasi selanjutnya dari MK terkait dengan tahapan sidang yang akan digelar nanti.

“Kita tinggal menunggu surat dari MK kapan ada sidang berikutnya tentang penyampaian keterangan saksi atau ahli,” ujarnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill