Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Musim kemarau mulai melanda Kabupaten Tangerang. Sejumlah Desa di beberapa Kecamatan mulai krisis air. Seperti yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Legok dan Desa Serdang Kulon, Kecamatan Curug.
Kosrudin, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengatakan desa tersebut sudah mulai kesulitan air bersih untuk kebutuhan sehari - hari.

"Kami kemudian mengirimkan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan mobil tangki air dengan total kapasitas 8.000 liter,” Katanya, Senin (22/7/2019).
Kosrudin menjelaskan, kekeringan pada desa itu terjadi sejak beberapa minggu lalu, sesuai dengan analisa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tangerang.
“Sudah mulai urgen, makanya kemarin kita siapin 3 mobil tangki, untuk kita kirimkan," ujar Kosrudin.
Dijelaskan kosrudin, suplai air dengan 3 armada mobil tangki dari BPBD itu datang ke desa pada hari tertentu.
"Yang paling sering kami kirimkan itu di hari Jumat, karena pada hari itu masjid-masjid sekitar Curug-Panongan membutuhkan banyak air untuk aktifitas ibadah, karena air tanahnya juga sudah mulai menyusut,” jelasnya.
Kosrudin mengatakan untuk wilayah Tangerang bagian utara (Pantura) pihaknya belum mendapat laporan terkait kekeringan dan kekurangan air bersih.
"Di sana meski kekeringan air bersih untuk konsumsi tapi mereka masih dapat memanfaatkan air dari sungai-sungai atau pengairan," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews