Ledakan Guncang SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat, 54 Orang Luka luka
Jumat, 7 November 2025 | 21:24
Lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta, digegerkan dengan suara dentuman keras tepat menjelang salat Jumat, 7 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Presiden Republik Indonesia ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) tutup usia di rumah sakit Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam.
Wafatnya Presiden Republik Indonesia ke-3 itu menyebabkan rakyat Indonesia berduka.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menetapkan hari berkabung nasional atas wafatnya Habibie. Ia juga mengimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang diterima TangerangNews dengan nomor surat B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tentang Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional .
Dalam surat itu, pimpinan lembaga pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD maupun masyarakat diimbau untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, BJ Habibie, Presiden RI ke-3 yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 Pukul 18.05 WIB di Jakarta dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
"Untuk mengibarkan bendera Negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September hingga 14 September 2019," bunyi surat tersebut.

Sementara Hayati, salah satu warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang telah memasang bendera setengah tiang di kediamannya. Ia mengatakan hal itu sebagai bentuk penghormatan, duka cita serta kebanggaannya kepada Presdien Republik Indonesia ke-3 itu.
"Sebelum diperintahkan memasang bendera, kami sudah pasang bendera, karena Pak Habibie itu bagi kami pahlawan," singkatnya.(RMI/HRU)
Lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta, digegerkan dengan suara dentuman keras tepat menjelang salat Jumat, 7 November 2025.
TODAY TAGSeorang santri berinisial FH, 18, sempat membuat panik warga Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, setelah dirinya terjebak di atas pohon kelapa setinggi sekitar 20 meter.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses pemberhentian masih tetap menerima gaji sampai keputusan resmi pemecatan dikeluarkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews